User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.211984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.21/1984

                        TENTANG

          PENGENAAN PPh PASAL 21 ATAS PENGHASILAN DARI PEKERJAAN BORONGAN OLEH 
             WAJIB PAJAK PERSEORANGAN (SERI PPh PASAL 21-04)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul mengenai penerapan PPh Pasal 21 atas pekerjaan 
borongan, seperti yang banyak dijumpai pada perkebunan-perkebunan, bersama ini diberikan penjelasan 
sebagai berikut :

1.  Penghasilan dari pekerjaan borongan yang diterima perseorangan yang melakukan pekerjaan semata-
    mata atas pelaksanaan pekerjaan borongan saja (tanpa bahan atau material) dengan menggunakan 
    tenaga kerja lain, maka pemotongan PPh Pasal 21 atas Wajib Pajak yang melaksanakan pekerjaan 
    borongan itu dilakukan atas jumlah yang dihitung dengan mengurangkan atas upah borongan bruto 
    yang diterima dengan upah yang dibayarkan kepada semua tenaga kerja yang dipergunakan.

2.  Besarnya upah tenaga kerja tersebut dihitung berdasarkan upah sebenarnya yang dibayarkan.

3.  Atas penghasilan seperti dimaksud pada butir 1 di atas diterapkan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-
    undang Pajak Penghasilan 1984.

4.  Dalam hal besarnya upah yang dibayarkan kepada tenaga kerja lainnya tersebut ada yang melebihi 
    Rp.8.000,- per hari, maka atas jumlah di atas Rp.8.000,- tersebut dipotong juga PPh Pasal 21 dengan 
    tarif 15%.

5.  Yang berkewajiban menghitung, memotong dan membayar PPh Pasal 21 menurut Surat Edaran adalah 
    orang pribadi atau badan yang memberikan pekerjaan borongan kecuali orang pribadi yang melakukan 
    pekerjaan borongan itu telah terdaftar sebagai pemotong pajak : dari PPh Pasal 21. Dalam hal orang 
    pribadi tersebut telah terdaftar sebagai pemotong pajak, maka PPh Pasal 21 dari tenaga kerja lainnya 
    wajib dihitung, dipotong dan dibayar oleh orang pribadi yang melakukan pekerjaan borongan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/12pj.211984.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1