User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.2009
Yth.   Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia

Dalam rangka Pembenahan Master File yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini
diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembenahan Klasifikasi Lapangan
    Usaha (KLU-5 digit) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
    Nomor KEP - 34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003;

2.  Pembenahan tersebut dilakukan terhadap KLU yang ada di Master File untuk
    disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya di lapangan;

3.  Pelaksanaan pembenahan ini dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar KPP terlebih
    dahulu;

4.  Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di   :   Jakarta
Pada tanggal    :   4 Februari 2009

Direktur Jenderal,
ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3.  Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4.  Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/12pj.2009.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1