peraturan:sedp:12pj.2009
Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia
Dalam rangka Pembenahan Master File yang ada di Direktorat Jenderal Pajak, bersama ini
diinstruksikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan pembenahan Klasifikasi Lapangan
Usaha (KLU-5 digit) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP - 34/PJ/2003 tanggal 14 Februari 2003;
2. Pembenahan tersebut dilakukan terhadap KLU yang ada di Master File untuk
disesuaikan dengan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya di lapangan;
3. Pelaksanaan pembenahan ini dimulai terhadap 200 Wajib Pajak Besar KPP terlebih
dahulu;
4. Agar Para Kepala Kantor Wilayah mengawasi pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Februari 2009
Direktur Jenderal,
ttd,
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.
peraturan/sedp/12pj.2009.txt · Last modified: by 127.0.0.1