peraturan:sedp:12pj.131998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 November 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.13/1998 TENTANG BIAYA PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak nomor : SE-08/PJ.13/1998 tanggal 1 April 1998 perihal Petunjuk Pelaksanaan DIK 1998/1999 serta Pengelolaan Keuangan Negara lainnya, dengan ini diberikan penegasan mengenai biaya pemeriksaan oleh Kanwil, KPP dan Karikpa sebagai berikut : 1. Biaya pemeriksaan dalam kota (MAK 5250 pos pengeluaran 06006) adalah sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tiap frekuensi/SIK. 2. Biaya pemeriksaan ke luar kota diberikan sebagaimana perjalanan dinas biasa (MAK 5410). Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/12pj.131998.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1