User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:129pj.1up.902005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Oktober 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR SE - 129/PJ.1/UP.90/2005

                               TENTANG

              SOSIALISASI E-FILING, PERATURAN-PERATURAN KEPEGAWAIAN
                 DAN APLIKASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Suat Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.1/UP.90/2005 
tanggal 29 April 2005 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi E-Filing, Peraturan-peraturan Kepegawaian dan 
Aplikasi Sistem Infomasi Kepegawaian (SIPEG), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sosialisasi E-Filing, peraturan-peraturan kepegawaian, dan aplikasi SIPEG akan dilakukan oleh tim 
    dari Bagian Kepegawaian Sekretaris Direktorat Jenderal pada tanggal 22 Nopember sampai dengan 
    21 Desember 2005.

2.  Dengan ini kami mintakan bantuan Saudara untuk mengirimkan Kepala Bagian Umum, Kepala Sub 
    Bagian Kepegawaian Kanwil, dan Kepala Sub Bagian Umum KPP/KP-PBB/Karikpa pada unit kerja di 
    bawah Saudara untuk mengikuti kegiatan sosialisasi dimaksud dengan lokasi, pengelompokan peserta
    dan jadwal terlampir.

3.  Kepala Kantor Wilayah yang terpilih sebagai lokasi kegiatan sosialisasi, diminta membantu 
    menyediakan ruangan dengan kapasitas sebagaimana terlampir beserta prasarana pendukungnya 
    yaitu alat-alat presentasi (Proyektor infocus dsb) dan kabel yang sudah tersambung ke jaringan 
    intranet DJP guna melakukan demo aplikasi SIPEG.

4.  Biaya perjalanan dan akomodasi bagi peserta sosialisasi dibebankan pada anggaran unit kerja 
    masing-masing. Kerjasama baik yang Saudara berikan guna kelancaran pelaksanaan sosialisasi 
    dimaksud akan sangat bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak.

Atas perhatian dan kerjasama yang diberikan kami ucapkan terimakasih.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2005
A.n. Direktur Jenderal Sekretaris
Direktorat Jenderal

ttd.

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal
peraturan/sedp/129pj.1up.902005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1