User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:127pj2010

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

 

Telepon
Faksimili
Website

:
:
:

(021) 5251609
(021) 5251658
www.pajak.go.id


 

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
di seluruh Indonesia


SURAT EDARAN
NOMOR SE-127/PJ/2010

TENTANG

PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-3/PJ/2010
TENTANG TATA CARA DISTRIBUSI DATA MODUL PENERIMAAN NEGARA (MPN)
KE SISTEM INFORMASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (SIDJP/SIPMOD)

Sehubungan dengan ketersediaan data dan dalam rangka efektifitas pelaksanaan pengawasan pembayaran pajak terkait dengan distribusi data MPN ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010 tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara (MPN) ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP/SIPMOD), terkait dengan hal-hal sebagai berikut:

1.

Mengubah poin II Rekonsiliasi Data MPN menjadi:

 

II.

Rekonsiliasi Data MPN

 

 

1.

Rekonsiliasi data MPN dilakukan oleh perbankan/pos dengan pengelola sistem MPN dengan ketentuan bahwa hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh pihak perbankan/pos, dan ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan (Direktorat PKP) dan Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Direktorat TIP) dengan menggunakan formulir sebagaimana pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-3/PJ/2010.

 

 

2.

Data Laporan Arus Kas (LAK) diterima dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

2.

Mengubah poin III angka 1 menjadi:

 

1.

Jenis Data

 

 

Jenis data MPN yang akan diturunkan ke SIDJP/SIPMOD adalah: Data hasil rekonsiliasi antara MPN dengan LAK.

3.

Mengubah tata cara distribusi data MPN dari KPDJP ke SIDJP/SIPMOD pada Lampiran II Surat Edaran menjadi sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Edaran ini.

4.

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-03/PJ/2010** tanggal 11 Januari 2010.

 

 

 

 

 

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Nopember 2010
Direktur Jenderal,

ttd

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002

 

Tembusan :

1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

peraturan/sedp/127pj2010.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1