SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **SE-121/PJ/2010**
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **SE-121/PJ/2010** TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berhubungan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-121/PJ/2010** tanggal 23 November 2010 terdapat kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 dan Butir 2, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :
1.
Pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 tertulis:
“1.
Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.”
seharusnya:
“1.
Penghasilan yang diterima bukan dari nasabah sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.”
2.
Pada Lampiran II Nomor 7 Butir 2 tertulis:
“2.
Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah.”
seharusnya:
“2.
Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima bukan dari nasabah.”
Dengan ralat ini, kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-121/PJ/2010** tersebut telah dibetulkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2011
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001