User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:121pj2010-2

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

NOMOR **SE-121/PJ/2010**

TENTANG

RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR **SE-121/PJ/2010** TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN USAHA PERBANKAN

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Berhubungan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-121/PJ/2010** tanggal 23 November 2010 terdapat kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 dan Butir 2, dengan ini dilakukan ralat sebagai berikut :

1.

Pada Lampiran II Nomor 7 Butir 1 tertulis:

 

“1.

Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.”

 

seharusnya:

 

“1.

Penghasilan yang diterima bukan dari nasabah sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.”

2.

Pada Lampiran II Nomor 7 Butir 2 tertulis:

 

“2.

Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah.”

 

seharusnya:

 

“2.

Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sistem Kliring Nasional) yang diterima bukan dari nasabah.”

 

 

 

Dengan ralat ini, kekeliruan pada Lampiran II Nomor 7 butir 1 dan butir 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-121/PJ/2010** tersebut telah dibetulkan.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta 

pada tanggal 18 Februari 2011 

DIREKTUR JENDERAL, 

 

ttd 

 

A. FUAD RAHMANY 

NIP 195411111981121001

 

peraturan/sedp/121pj2010-2.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1