User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:121pj.1996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            16 Desember 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 121/PJ./1996

                        TENTANG

             PENGGALIAN POTENSI PAJAK DIBIDANG PERHOTELAN/HIBURAN DAN SEJENISNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sebagaimana diketahui usaha bisnis perhotelan serta hiburan telah semakin berkembang, dan juga 
biasanya pada saat setiap akhir tahun banyak hotel dan tempat-tempat merayakan malam tahun baru dengan 
menyelenggarakan berbagai macam hiburan atau pertunjukan dengan menggunakan tenaga artis/seniman baik 
lokal maupun yang didatangkan dari luar negeri.

    Disamping itu berkaitan dengan bisnis jasa perhotelan dan hiburan tersebut terkandung pula potensi 
pajak, antara lain dari : persewaan ruangan, kebugaran/perawatan jasmani (Fitness Center, salon kecantikan, 
panti pijat, dan mandi sauna), penyelenggara konvensi, eksekutif klub, olah raga, dan agen perjalanan.

    Mengingat jumlah hotel yang ada di Indonesia sesuai data yang diterima dari Direktorat Jenderal 
Pariwisata cukup besar, hal ini akan berpotensi bagi penerimaan pajak baik PPh (Pasal 21, 23, dan 26) maupun 
PPN. Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak, penyelenggaraan hiburan tersebut dapat dikenakan PPh 
Pasal 21 dan/atau Pasal 26 atas pembayaran honor yang diterima artis/seniman dan dikenakan PPN atas jasa 
hiburan/kesenian.

    Untuk itu, dalam rangka penggalian sumber-sumber penerimaan pajak yang berkaitan dengan jasa 
perhotelan khususnya jasa hiburan yang diselenggarakan pada malam Tahun Baru, maka diminta kepada 
Saudara agar melaksanakan usaha-usaha pengawasan dan pengamanan terhadap pemenuhan kewajiban 
pajak-pajak atas jenis usaha/kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dibidang jasa perhotelan
dan penyelenggara hiburan yang berada di Wilayah kerja Saudara dengan tetap berpedoman pada ketentuan 
yang sudah ada. Tidak berlebihan kiranya kalau sejak dini Saudara sudah melakukan pendekatan, penyuluhan,
atau menerbitkan himbauan kepada pemilik hotel/penyelenggara hiburan dimaksud.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/121pj.1996.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1