User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:121pj.1121995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            19 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 121/PJ.112/1995

                        TENTANG

               KETERLAMBATAN PENYELESAIAN SPT LEBIH BAYAR YANG SUDAH DALUWARSA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang penyelesaian Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih 
Bayar yang sudah Daluwarsa, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Berpedoman pada ketentuan pada Pasal 13 ayat (1), ayat (6) dan Pasal 17 Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-22/PJ./1995 tanggal 27 Pebruari 1995, maka besarnya PPh yang lebih dibayar yang dilaporkan 
    dalam SPT Tahunan yang sudah daluwarsa telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi 
    pasti karena hukum menurut ketentuan yang berlaku.

2.  Oleh karena jumlah pajak lebih bayar dalam SPT tersebut telah menjadi tetap dan tidak akan diubah 
    (rampung), tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor/ Pemeriksaan Sederhana Lapangan/ 
    Pemeriksaan Lengkap dan langsung dapat diterbitkan SKKPP (SKPLB) oleh Kantor Kepala Pelayanan 
    Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

3.  Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak 
    terlambat menerbitkan ketetapan pajak atau menyelesaikan  pemeriksaan sehingga batas waktu 12 
    (dua belas) bulan dilampaui/daluwarsa, maka sebelum diterbitkan SKKPP/SKPLB atas SPT Tahunan 
    PPh Lebih Bayar, Kepala Kantor yang bersangkutan wajib melapor kepada Kepala Kantor Wilayah 
    atasannya dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut berisi tentang :
    (a) Sebab-sebab terjadinya keterlambatan/kadaluwarsa, secara kronologis mulai tanggal 
        penerimaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sampai dengan tanggal penerbitan  Laporan Hasil 
        Pemeriksaan dan penerbitan ketetapan pajak.
    (b) Nama dan identitas para pejabat/petugas yang terkait dalam proses terjadinya keterlambatan/
        kadaluwarsa penerbitan  ketetapan atau penyelesaian pemeriksaan SPT tersebut dengan 
        melampirkan foto kopi bukti-bukti administrasinya.

4.  Dalam rangka mendorong budaya kerja dan tertib organisasi serta menegakan disiplin aparat di 
    lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka diinstruksikan kepada atasan pejabat/petugas yang 
    ikut bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut untuk 
    menerapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta 
    menindaklanjuti pelaksanaan sanksi dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/121pj.1121995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1