User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:120pj2010
                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                            NOMOR SE - 120/PJ/2010 
 
                                    TENTANG 
 
                        PENJAMINAN KUALITAS PEMERIKSAAN KHUSUS 
 
                            DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 
 
Dalam rangka meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi pelaksanaan penegakan hukum terhadap 
Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak khususnya dalam rangka penjaminan kualitas 
pelaksanaan pemeriksaan khusus, perlu ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

I.  UMUM

    1.  Pemeriksaan Khusus yang dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah 
        Pemeriksaan Khusus dengan analisis risiko bersifat bottom up (dari bawah keatas).
    2.  Pemeriksaan Khusus dengan analisis risiko bersifat bottom up (dari bawah ke atas) adalah 
        Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil analisis risiko terhadap profil Wajib Pajak yang dilakukan 
        secara manual oleh Kantor Pelayanan Pajak dan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP 
        atasannya untuk mendapatkan persetujuan.
    3.  Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak 
        yang berisiko menimbulkan kerugian penerimaan pajak terutama pada Wajib Pajak dengan 
        risiko tinggi (high risk) yang dihitung dari potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali (tax 
        revenue at risk).
    4.  Tim Asistensi Analisis Risiko adalah tim yang melakukan proses asistensi analisis risiko. Proses 
        asistensi analisis risiko merupakan proses pembahasan atas: 
        a.  Analisis Risiko Wajib Pajak yang dibuat oleh Account Representative (AR) dan telah 
            ditandatangani Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi sebelum diajukan usulan 
            pemeriksaan khusus; dan
        b.  Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebelum disampaikan Surat Pemberitahuan 
            Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak terkait yang menjadi dasar usulan 
            dilakukan Pemeriksaan Khusus.

II. KEBIJAKAN PEMBUATAN USULAN PEMERIKSAAN KHUSUS

    1.  Dalam hal Wajib Pajak diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus, usulan pemeriksaan 
        tersebut harus didasarkan pada Analisis Risiko Wajib Pajak yang dibuat oleh Account 
        Representative (AR).
    2.  Analisis Risiko Wajib Pajak dibuat dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
        dalam Lampiran 18.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 tentang 
        Kebijakan Pemeriksaan Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. 
        Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, Analisis Risiko Wajib Pajak 
        dibuat dengan menggunakan formulir Identifikasi dan Analisis Risiko sebagaimana ditetapkan 
        dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tentang Kebijakan 
        Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Wajib Pajak Besar Orang 
        Pribadi.
    3.  Analisis Risiko Wajib Pajak harus dibuat dengan mendasarkan pada data internal berupa profil 
        Wajib Pajak, termasuk aktivitas himbauan dan konseling yang telah dilakukan atas profil Wajib 
        Pajak, serta memanfaatkan data eksternal seperti Informasi, Data, Laporan dan Pengaduan 
        (IDLP). Di dalam profil Wajib Pajak harus sudah meliputi data yang berasal dari aplikasi OPDP, 
        PAP3D, dan aplikasi lainnya termasuk laporan hasil pemeriksaan dan laporan pengamatan 
        untuk tahun-tahun pajak sebelumnya.
    4.  Sebelum diajukan usulan pemeriksaan khusus, Analisis Risiko Wajib Pajak yang dibuat Account 
        Representative (AR) harus dibahas terlebih dahulu oleh Tim Asistensi Analisis Risiko. Terhadap 
        Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, proses pembahasan analisis risiko 
        dilakukan oleh Tim Identifikasi dan Analisis Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ/2010 tentang Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap 
        Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
    5.  Tim Asistensi Analisis Risiko dibentuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang terdiri dari:
        a.  Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi;
        b.  Kepala Seksi Pemeriksaan;
        c.  Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak; dan
        d.  Account Representative (AR).
    6.  Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak yang menjadi anggota Tim Asistensi Analisis Risiko 
        sebaiknya menjadi bagian dari Tim Pemeriksa Pajak terhadap Wajib Pajak yang akan diusulkan 
        untuk dilakukan pemeriksaan khusus tersebut.
    7.  Jangka waktu penyelesaian pembahasan atas Analisis Risiko Wajib Pajak oleh Tim Asistensi 
        Analisis Risiko dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Nota Dinas Tim Asistensi 
        Analisis Risiko diterbitkan.
    8.  Tata cara pembentukan Tim Asistensi Analisis Risiko dan pembahasan Analisis Risiko Wajib 
        Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        ini.
    9.  Hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan dalam Berita Acara Hasil 
        Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan 
        Pemeriksaan Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal 
        Pajak ini.
    10. Berita Acara Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak 
        dalam Rangka Usulan Pemeriksaan Khusus ditandatangani oleh Tim Asistensi Analisis Risiko dan 
        disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    11. Terhadap Analisis Risiko Wajib Pajak yang tidak dapat diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan 
        Khusus berdasarkan hasil pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib 
        Pajak dalam rangka usulan Pemeriksaan Khusus, Account Representative (AR) dapat 
        mengusulkan kembali Analisis Risiko Wajib Pajak tersebut dengan mempertimbangkan 
        masukan-masukan dari Tim Asistensi Analisis Resiko.
    12. Pengajuan usulan pemeriksaan khusus dari Kantor Pelayanan Pajak kepada Kantor Wilayah DJP 
        harus dilampiri dengan Analisis Risiko Wajib Pajak dan Berita Acara Hasil Pembahasan Tim 
        Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka Usulan Pemeriksaan 
        Khusus.
    13. Terhadap usulan pemeriksaan khusus yang diajukan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada 
        Kantor Wilayah DJP yang tidak dilampiri dengan Analisis Risiko Wajib Pajak dan Berita Acara 
        Hasil Pembahasan Tim Asistensi Analisis Risiko atas Analisis Risiko Wajib Pajak dalam Rangka 
        Usulan Pemeriksaan Khusus, Kepala Kantor Wilayah DJP harus menolak usulan pemeriksaan 
        khusus tersebut.
    14. Prosedur usulan dan persetujuan pemeriksaan khusus dilakukan sesuai dengan Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.04/2008 tentang Kebijakan Pemeriksaan Untuk 
        Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

III. PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KHUSUS

    1.  Pada saat pelaksanaan proses pemeriksaan khusus oleh Tim Pemeriksa Pajak, sebelum 
        menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak, Tim 
        Pemeriksa Pajak diwajibkan untuk melakukan pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan 
        (LHP) terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan pemeriksaan khusus dengan Tim Asistensi 
        Analisis Risiko. Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, pembahasan 
        terhadap konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait yang menjadi dasar usulan dilakukan 
        pemeriksaan khusus dilakukan antara Tim Pemeriksa Pajak dan Tim Identifikasi dan Analisis 
        Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-
        16/PJ/2010 tentang Kebijakan Penegakan Hukum Terhadap Wajib Pajak Yang Terdaftar Pada 
        KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
    2.  Tata cara pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Pemeriksa Pajak 
        dengan Tim Asistensi Analisis Risiko adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
    3.  Hasil pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Pemeriksa Pajak dengan 
        Tim Asistensi Analisis Risiko dituangkan pada Berita Acara Hasil Pembahasan atas Konsep 
        Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim Asistensi Analisis Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak 
        sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Surat Edaran ini.
    4.  Berita Acara Hasil Pembahasan atas Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim 
        Asistensi Analisis Risiko dan Tim Pemeriksa Pajak dilampirkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan 
        (LHP).
    5.  Jangka waktu penyelesaian pembahasan konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) antara Tim 
        Pemeriksa Pajak dengan Tim Asistensi Analisis Risiko dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja 
        sejak konsep Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima oleh Tim Asistensi Analisis Risiko.
    6.  Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang konsepnya tidak dilakukan pembahasan 
        sebagaimana yang diatur pada angka III.1 akan dilakukan penelaahan sejawat (peer review).

     
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. 
 

Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 18 November 2010 
Direktur Jenderal, 
 
ttd. 
 
MOCHAMAD TJIPTARDJO 
NIP 195104281975121002
 
 
Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat;
3.  Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
peraturan/sedp/120pj2010.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1