KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth.
1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
NOMOR SE-11/PJ/2014
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KEBERATAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
A.
Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2013** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, bersama ini perlu disampaikan petunjuk pelaksanaan penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Kantor Pelayanan Pajak dan unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diajukan Wajib Pajak.
2.
Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi penyelesaian keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sehingga keberatan Wajib Pajak diselesaikan sesuai batas waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
C.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi prosedur kerja penerimaan Surat Keberatan dan prosedur kerja penyelesaian keberatan untuk jenis pajak Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
D.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009**.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor **74 TAHUN 2011** tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
3.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor **9/PMK.03/2013** tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
4.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-297/PJ./2002** tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-11/PJ/2013**.
E.
Materi
1.
Prosedur
a.
Prosedur penanganan pengajuan keberatan di Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
b.
Prosedur penerimaan dan penelitian berkas keberatan di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
c.
Prosedur penyelesaian keberatan di unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2.
Lain-lain
a.
Dalam hal Wajib Pajak diwakili atau menunjuk kuasa, Tim Peneliti Keberatan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
b.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, unit kerja yang bersangkutan agar memberikan penjelasan atau keterangan.
c.
Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-122/PJ/2010** tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-52/PJ/2010** tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
d.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait atas pelaksanaan Surat Edaran Direkur Jenderal Pajak ini serta melakukan sosialisasi dan pengawasan pelaksanaannya.
e.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.