User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ/2003

                        TENTANG

                PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
                  NOMOR SE-03/PJ/2003 TANGGAL 3 JANUARI 2003

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari anggota masyarakat mengenai kinerja aparat Direktorat 
Jenderal Pajak khususnya yang berkaitan dengan pemberian kuasa atau konsultasi kepada Wajib Pajak dalam 
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, dengan ini diingatkan kepada Saudara untuk melaksanakan 
ketentuan sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2003 tanggal 3 Januari 
2003 tersebut yang mengatur tentang larangan menerima seorang kuasa yang tidak memenuhi persyaratan 
untuk menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Disamping itu perlu ditegaskan bahwa dalam hal terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan atau 
menyatakan teman, famili, atau disuruh Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Direktur 
dan lain-lain diminta untuk segera menolak.

Dengan memahami dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh ketentuan dalam Surat Edaran tersebut 
diharapkan pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkenaan dengan tugas pokok aparat perpajakan, dapat 
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1