peraturan:sedp:11pj2003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Februari 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ/2003 TENTANG PENEGASAN ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ/2003 TANGGAL 3 JANUARI 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pengaduan dari anggota masyarakat mengenai kinerja aparat Direktorat Jenderal Pajak khususnya yang berkaitan dengan pemberian kuasa atau konsultasi kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, dengan ini diingatkan kepada Saudara untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ/2003 tanggal 3 Januari 2003 tersebut yang mengatur tentang larangan menerima seorang kuasa yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjalankan hak dan kewajiban Wajib Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Disamping itu perlu ditegaskan bahwa dalam hal terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan atau menyatakan teman, famili, atau disuruh Direktur Jenderal Pajak, Sekretaris Direktorat Jenderal, Para Direktur dan lain-lain diminta untuk segera menolak. Dengan memahami dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh ketentuan dalam Surat Edaran tersebut diharapkan pelaksanaan tugas pekerjaan yang berkenaan dengan tugas pokok aparat perpajakan, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1