User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.91991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 11/PJ.9/1991

                               TENTANG

                 RESTITUSI PPh ATAS BUNGA DEPOSITO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak No. SE-53/PJ/1991, 
Direktur Jenderal Anggaran No.: SE-32/A/1991 dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro No.: 24/Dirutpos/1991 
tanggal 6 Maret 1991 mengenai Pelaksanaan Pembayaran Pengembalian PPh atas Bunga Deposito, Sertifikat 
Deposito dan Tabungan (Lampiran I) yang untuk selanjutnya dalam surat edaran ini akan disebut SEB.

Dalam Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak No.: SE-99/PJ/1989 dan Direktur Jenderal Anggaran 
No.: SE-146a/A/1989 tanggal 5 Desember 1989 antara lain ditentukan bahwa bagi Deposan/Penabung 
perseorangan yang jumlah seluruh penghasilannya termasuk bunga deposito tidak melebihi PTKP, setiap akhir 
tahun takwim dapat mengajukan permohonan restitusi PPh atas Bunga Deposito kepada Kepala KPP setempat 
dan untuk itu KPP bersangkutan akan menerbitkan SPMKP yang dapat diuangkan di Kantor Pos.

Agar pengembalian PPh atas Bunga Deposito dapat dilaksanakan sesuai SEB tersebut di atas, bersama ini 
diberikan beberapa petunjuk dan penegasan yang harus diperhatikan oleh Kepala Kanwil/Kepala KPP sebagai 
berikut :

1.      Penegasan Kantor Mitra Kerja/Unit Terkait :
    Dalam hal ini Kepala Kanwil/Kepala KPP agar menghubungi :
    a.      Kantor Pembayar (Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk untuk membayar restitusi PPh atas 
        Bunga Deposito) yang berada di wilayah kerja KPP masing-masing;
    b.      Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan yang wilayah kerjanya meliputi Kantor  
        Pembayar. Perlu diketahui bahwa ada kemungkinan Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro 
        Gabungan berada di wilayah kerja KPP lain.
    c.      KPKN, dengan catatan :
        -   untuk DKI Jakarta, ditetapkan KPKN Jakarta II sebagai mitra kerja (sebagaimana 
            dimaksud pada butir 3) dari KPP-KPP di lingkungan Kanwil IV, Kanwil V dan Kanwil VI 
            DJP.
        -   untuk KPP di kota-kota Medan, Bandung, Semarang dan Surabaya, agar Kepala 
            Kanwil DJP yang bersangkutan menghubungi Kepala Kanwil Ditjen Anggaran dan 
            Kepala Kantor Daerah Pos dan Giro setempat untuk menentukan KPKN mitra kerja 
            dari masing-masing KPP di wilayahnya.

2.      Koordinasi dan Persiapan Untuk Penerbitan SPMKP :
    Para Kepala KPP segera menghubungi para Kepala Kantor Pos dan Giro Pemeriksa dan Kepala Kantor 
    Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan yang terkait untuk keperluan koordinasi mengenai :
    2.1.    Pengawasan keabsahan SPMKP yang akan diuangkan.
        Kepala KPP agar mengirimkan kepada Kepala Kantor Pos dan Giro Pemeriksa, Specimen 
        tanda tangan Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuknya untuk menandatangani SPMKP 
        selama ia berhalangan, untuk diperbanyak dan dikirimkan ke Kantor Pos dan Giro Pembantu 
        dan Kantor Pos dan Giro Tambahan sebagaimana dimaksud pada SEB butir 1.1. dan 1.2. 
        Angka IV.
    2.2.    Kecepatan pelayanan.
        Hendaklah diupayakan agar Kantor Pembayar dapat menerima tindasan SPMKP segera,     
        sedemikian rupa sehingga penguangan SPMKP oleh Deposan/Penabung dapat dilakukan tepat 
        pada waktunya.
    2.3.    Konfirmasi alamat Kantor Pembayar dalam lingkungannya guna pengisian SPMKP.
        Untuk itu akan dikirim Daftar Kantor Sentral Giro dan Kantor Pos dan Giro kepada masing-
        masing Kanwil dengan pengantar tersendiri.

3.      Kelengkapan pengisian nama KPKN pada SPMKP :
    Untuk memudahkan penatausahaan SPMKP di Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan dan 
    di KPKN, maka pada SPMKP hendaklah dicantumkan secara jelas nama KPKN yang rekeningnya akan 
    dibebani oleh Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan tersebut. Untuk itu pada kalimat 
    terakhir SPMKP agar dilengkapi sehingga bunyinya menjadi :
    "atas beban rekening Kas Negara di Sentral Giro ...................../KPKN ........................." (lihat contoh 
    lampiran III);

4.      Penerbitan SPMKP dan SKPKPP
    Sebagaimana diatur dalam butir 1.3. angka IV SEB di atas, SPMKP diterbitkan tanpa didahului 
    penerbitan SKPKPP. Sehubungan dengan itu, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    4.1.    Surat Permohonan Deposan/Penabung (menggunakan formulir KPU 29A 1-89) yang telah 
        disetujui oleh Kepala KPP sekaligus berfungsi sebagai SKKPP; dengan demikian supaya diberi 
        nomor SKKPP pada bagian kanan bawah surat permohonan.
    4.2.    Penerbitan SKPKPP dilakukan setiap akhir bulan, yaitu satu SKPKPP untuk setiap KPKN mitra 
        kerja KPP, sebagai pengesahan terhadap semua SPMKP yang diterbitkan dalam bulan 
        berkenaan.
        Contoh pengisian SKPKPP dimaksud beserta lampirannya, terlampir (lampiran IV);
    4.3.    Apabila setelah lewat tahun anggaran SPMKP belum diuangkan, atas permohonan Deposan/
        Penabung hendaklah dibuatkan pencabutan SPMKP per Deposan/Penabung sebagai dasar 
        penerbitan SPMKP penggantinya, setelah KPP menerima kembali SPMKP yang lewat waktu 
        dari Kantor Pos/Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan dan KPKN secara lengkap. 
        Atas penerbitan SPMKP pengganti ini hendaklah diberitahukan ke KPKN yang bersangkutan 
        untuk pembetulan SKPKPP yang telah dibuat sebelumnya.

5.      Penyampaian SPMKP :
    SPMKP disampaikan dengan berpedoman pada SEB butir 1.6 angka IV SEB. Dalam hal Kantor Sentral 
    Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan berkedudukan di luar wilayah kerja KPP, maka :
    a.      KPP tetap harus mengirimkan lembar 3 dan 4 SPMKP yang diterbitkan, ke Kantor Sentral 
        Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan tersebut (sama halnya apabila berkedudukan di wilayah 
        kerjanya);
    b.      Kantor Sentral Giro/Kantor Sentral Giro Gabungan akan mengirimkan :
        -   lembar 3 SPMKP yang telah dibubuhi cap "LUNAS" ke KPP yang menerbitkan SPMKP;
        -   asli SPMKP yang telah diuangkan ke KPKN mitra kerja dari KPP yang menerbitkan 
            SPMKP.

6.      Penatausahaan
    Penatausahaan pengembalian PPh atas Bunga Deposito adalah seperti tercantum pada Lampiran II.
    Dalam rangka pelaksanaan SEB ini para Kakanwil DJP diharapkan selalu melakukan koordinasi antar 
    Kanwil Ditjen Anggaran dan Kepala Kantor Daerah Pos dan Giro agar apabila menjumpai kesulitan, 
    dapat cepat diatasi.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/11pj.91991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1