User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.71998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              19 Oktober 1998     

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.7/1998

                        TENTANG
 PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TEMPAT TERDAFTARNYA BERPINDAH 
             DARI KPP TEMPAT WAJIB PAJAK SEMULA TERDAFTAR KE KPP LAINNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka upaya untuk menjaga tertib administrasi dan untuk memberikan adanya kepastian hukum 
kepada Wajib Pajak sehubungan dengan berpindahnya tempat terdaftarnya Wajib Pajak dari KPP tempat 
Wajib Pajak semula terdaftar (KPP lama) ke KPP lainnya (KPP baru) baik sebagai akibat dari berubahnya 
status Wajib Pajak (misalnya Wajib Pajak biasa berubah menjadi Wajib Pajak Masuk Bursa) maupun karena 
berpindahnya alamat Wajib Pajak, maka terhadap Wajib Pajak tersebut perlu dilakukan pemeriksaan melalui 
Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) oleh KPP lama, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak yang harus dilakukan PSL adalah Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi 
    yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas, dan PSL hanya dilakukan untuk tahun 
    atau tahun-tahun pajak yang belum diperiksa, baik melalui Pemeriksaan Lengkap maupun 
    Pemeriksaan Sederhana.

    Adapun terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan 
    pekerjaan bebas, tidak perlu dilakukan PSL.

2.  PSL sebagaimana dimaksud pada butir 1 diatas, dilakukan berdasarkan :
    a.  Surat Pemberitahuan Pindah (KP. PDIP. 4. 4-95) yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang 
        bersangkutan ke KPP lama, atau
    b.  tembusan Surat Pemberitahuan Pindah (KP. PDIP. 4. 4-95) dalam hal Surat Pemberitahuan 
        Pindah tersebut disampaikan langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan ke KPP baru.

3.  Tujuan dilakukannya PSL adalah untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi semua 
    kewajiban perpajakannya selama terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP lama sampai dengan tahun 
    pajak terakhir sebelum tahun berpindahnya tempat terdaftar Wajib Pajak.

4.  Sebelum PSL dilakukan, terlebih dahulu harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Menerbitkan dan mengirimkan (kepada KPP baru) Surat Perpindahan Wajib Pajak (KP. PDIP. 
        4.25-95) dan/atau Surat Pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (KP. PDIP.
        4.24-95) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pindah atau tembusan Surat Pemberitahuan 
        Pindah.
    b.  Melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.

5.  Pelaksanaan PSL tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tata cara pemeriksaan di 
    bidang perpajakan, dengan kode Kriteria Pemilihan SPT adalah 1091 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi 
    atau 1092 untuk Wajib Pajak Badan.

6.  Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Nota Penghitungan Pajak (NPP) dibuat dalam jangka waktu 3 
    (tiga) hari setelah pembahasan akhir.

7.  LPP dan NPP sebagaimana dimaksud pada butir 6 ditindaklanjuti dengan :
    a.  Mengirimkan LPP dan NPP ke KPP baru untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan surat 
        ketetapan pajak, dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal pembahasan akhir, dalam 
        hal Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP. PDIP.4.26-95) telah diterima dari 
        KPP baru sebelum LPP dan NPP selesai dibuat.

        Pengiriman LPP dan NPP ke KPP baru tersebut dilakukan dengan menggunakan Surat 
        Pengantar sesuai dengan contoh formulir terlampir (Lampiran 1); atau

    b.  Menerbitkan surat ketetapan pajak segera setelah LPP dan NPP selesai dibuat, dalam hal 
        sampai dengan LPP dan NPP selesai dibuat, Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru 
        (KP. PDIP.4.26-95) belum diterima dari KPP baru.

8.  KPP baru harus menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan, dalam jangka waktu 3 
    (tiga) hari setelah tanggal penerimaan LPP dan NPP dari KPP lama sebagaimana dimaksud pada butir 
    7 huruf a di atas.

9.  Hal-hal lain yang perlu dilakukan oleh KPP lama sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan PSL tersebut 
    adalah sebagai berikut :
    a.  Mempersiapkan berkas atas nama Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan 
        sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991.

    b.  Membuat uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-27/PJ./1995 tanggal 
        23 Maret 1995.

    c.  Pengiriman berkas Wajib Pajak dan uraian singkat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan 
        huruf b di atas kepada KPP baru, harus dilaksanakan setelah diterimanya Surat 
        Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru (KP.PDIP.4.26-95) dengan ketentuan sebagai 
        berikut :

        1)  pengiriman tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan batas waktu sebagaimana 
            dimaksud pada butir III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
            SE-30/PJ.9/1991 tanggal 23 Nopember 1991, yaitu paling lama 1 (satu) bulan 
            setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Telah Terdaftar di KPP Baru 
            (KP.PDIP.4.26-95) dalam hal Wajib Pajak yang pindah tersebut adalah :
            -   Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau melakukan 
                pekerjaan bebas sehingga tidak perlu dilakukan PSL,
            -   Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha 
                atau melakukan pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan 
                sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas tidak perlu dilakukan PSL,

        2)  pengiriman tersebut harus sudah dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) hari 
            setelah PSL selesai dilaksanakan, dalam hal Wajib Pajak yang pindah KPP tersebut, 
            sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas harus 
            dilakukan PSL.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat-surat edaran yang telah diterbitkan sebelumnya 
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd

Drs. A. Anshari Ritonga
peraturan/sedp/11pj.71998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1