User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.62004
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              27 Februari 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 11/PJ.6/2004

                               TENTANG

  PEDOMAN PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MENENTUKAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mewujudkan konsep "good governance" melalui transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dan 
sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur  Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.6/2003 tanggal 4 April 2003
tentang Penerapan NJOP Sama Dengan Nilai Pasar, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan partisipasi
masyarakat dalam menentukan NJOP sebagai berikut :

1.  Kegiatan partisipasi dimaksud diutamakan dalam rangka menentukan NJOP Bumi untuk sektor 
    perkotaan dan pedesaan dengan tetap mengacu pada mekanisme dan tata cara penilaian tanah 
    melalui proses Analisa NIR/ZNT sebagaimana tercantum pada halaman 26 sampai 32 lampiran 
    Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 sebagaimana diubah 
    dengan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-115/PJ./2002 tanggal 4 Maret 2002.

2.  Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud adalah :
    a.  Dilakukan dalam forum "public hearing" dengan mengundang beberapa pihak yang terkait
        seperti camat, lurah/kepala desa, dewan kelurahan, RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.
    b.  Kegiatan pada huruf a merupakan kelanjutan dari hasil Analisa NIR/ZNT sebelum diajukan 
        sebagai konsep Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP setempat untuk tahun pajak berkenaan.
    c.  Agenda dalam cara tersebut dapat diatur sesuai kondisi daerah masing-masing namun paling 
        tidak mengagendakan hal-hal sebagai berikut :
        i.  Penjelasan tetang proses, analisa (metode penilaian) dan data yang digunakan 
            dalam penilaian untuk menentukan NJOP.
        ii. Sesi tanya jawab (diskusi) berkenaan penerapan NJOP dengan cara bertukar 
            informasi dan argumentasi.
        iii.    Penandatanganan Berita Acara tentang penerapan NJOP untuk tahun pajak 
            berkenaan.

3.  Forum "public hearing" dimaksud agar semaksimal mungkin menggunakan media informasi dan 
    teknologi yang ada seperti presentasi dengan "In Focus", Aplikasi SIG, dan Aplikasi Bank Data Nilai
    Pasar.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB,

ttd.

Suharno
NIP. 060035801

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal;
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak dan Para Direktur dilingkungan DJP;
peraturan/sedp/11pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1