peraturan:sedp:11pj.62003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 April 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.6/2003 TENTANG PELAKSANAAN PEKAN PANUTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak, khususnya PBB, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Diminta setiap Kantor Pelayanan PBB untuk menyelenggarakan kegiatan "Pekan Panutan" ini disampaikan di wilayah kerjanya masing-masing sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. 2. "Pekan Panutan" dimaksud hendaknya dapat diikuti oleh tokoh dan pimpinan masyarakat setempat, seperti Bupati/Walikota beserta jajarannya, Pimpinan DPRD, Ulama, Pengusaha dan tokoh lainnya. 3. Kegiatan "Pekan Panutan" tersebut di atas agar dijadikan program rutin tahunan setiap Kantor Pelayanan PBB dan diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP u.p. Kepala Bidang PBB setempat melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur PBB dan BPHTB. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur Jenderal Direktur PBB dan BPHTB ttd Suharno NIP 060035801 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Sekretaris Ditjen Pajak 3. Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak
peraturan/sedp/11pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1