User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.62003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 11/PJ.6/2003

                               TENTANG

                       PELAKSANAAN PEKAN PANUTAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mewujudkan masyarakat sadar dan peduli pajak, khususnya PBB, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Diminta setiap Kantor Pelayanan PBB untuk menyelenggarakan kegiatan "Pekan Panutan" ini 
    disampaikan di wilayah kerjanya masing-masing sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran PBB.   
2.  "Pekan Panutan" dimaksud hendaknya dapat diikuti  oleh tokoh dan pimpinan masyarakat setempat, 
    seperti Bupati/Walikota beserta jajarannya, Pimpinan DPRD, Ulama, Pengusaha dan tokoh lainnya.  
3.  Kegiatan "Pekan Panutan" tersebut di atas agar dijadikan program rutin  tahunan setiap Kantor 
    Pelayanan PBB dan diminta kepada Kepala Kantor Wilayah DJP u.p. Kepala Bidang PBB setempat 
    melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. 
    Direktur PBB dan BPHTB. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur PBB dan BPHTB

ttd

Suharno
NIP 060035801


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak 
2.  Sekretaris Ditjen Pajak 
3.  Para Direktur di Lingkungan Ditjen Pajak
peraturan/sedp/11pj.62003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1