User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.6/2001

                        TENTANG

                      PENGENAAN PBB ATAS JALAN TOL TAHUN 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sejalan dengan perkembangan Nilai Jual Objek Pajak bumi di sekitar ruas jalan tol, serta untuk keseimbangan 
NJOP antar ruas jalan tol dan antar jalan tol, dipandang perlu untuk menyesuaikan NJOP atas Jalan Tol yang 
berlaku pada tahun 2000 sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.6/2000 tanggal 
13 Juni 2000.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini disampaikan petunjuk pengenaan PBB atas jalan tol 
untuk tahun 2001 dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan :
    1.1.    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar 
        tol.
    1.2.    Daerah Manfaat Jalan (Damaja) adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi 
        jalan yang terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanannya.
    1.3.    Daerah Milik Jalan (Damija) adalah suatu daerah atau sejalur tanah tertentu di luar Daerah 
        Manfaat Jalan yang antara lain dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keleluasaan 
        keamanan penggunaan jalan atau untuk keperluan pelebaran Daerah Manfaat Jalan di 
        kemudian hari. 
    1.4.    Gerbang Tol adalah bangunan yang dimanfaatkan untuk tempat masuk dan keluarnya 
        kendaraan serta tempat penyerahan kartu atau pembayaran tol.
    1.5.    Jembatan Tol yaitu jalan yang berfungsi sebagai sarana lalu lintas yang melintasi sungai, 
        jurang atau jalan lainnya.
    1.6.    Jalan Tol Fleksibel adalah bangunan berupa jalan tol yang susunan konstruksi perkerasan 
        pada umumnya menggunakan bahan campuran beraspal sebagai lapisan permukaannya serta 
        bahan berbutir sebagai lapisan di bawahnya.
    1.7.    Jalan Tol Rigid adalah bangunan berupa jalan tol, yang susunan konstruksi perkerasan lapisan 
        atasnya menggunakan pelat beton, yang terletak di atas pondasi atau langsung di atas tanah 
        dasar pondasi atau langsung di atas tanah dasar.
    1.8.    Jalan Layang adalah bangunan jalan layang tol dengan konstruksi beton yang dibangun di atas 
        permukaan bumi.

2.  Pengenaan PBB atas Jalan Tol meliputi Daerah Manfaat Jalan (Damaja) dan Daerah Milik Jalan 
    (Damija) serta bangunan yang terdapat di dalam maupun di luar Daerah Milik Jalan yang dikelola oleh 
    perusahaan pengelola jalan tol.

3.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas Bumi yang digunakan untuk Damija dan Damaja ditetapkan 
    menurut ruas jalan, sebagaimana tercantum pada Lampiran.

4.  Penentuan Nilai Jual Objek Pajak atas bangunan, ditetapkan menurut ruas jalan sebagaimana 
    tercantum pada Lampiran II.

5.  Penentuan besarnya Nilai Jual Objek Pajak atas Tanah dan bangunan lain di luar Daerah Milik Jalan 
    seperti tanah dan bangunan untuk kantor, gudang, perumahan dan lain sebagainya, ditentukan 
    berdasarkan penilaian Kantor Pelayanan PBB setempat.

6.  Penerbitan SPPT Jalan Tol dilakukan dengan hitungan secara manual untuk masing-masing NJOP 
    Damija dan Damaja serta masing-masing NJOP bangunan sebagaimana lampiran Surat Edaran ini.

7.  Untuk memudahkan PT. Jasa Marga dan investor jalan tol Iainnya dalam merencanakan keuangan 
    untuk kepentingan pembayaran PBB, diharapkan KPPBB menyampaikan SPPT secepatnya kepada 
    wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan ditetapkannya ketentuan ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.6/2000 
tanggal 13 Juni 2000, dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PJS. DIREKTUR PBB DAN BPHTB,

Ttd.

PETRONIUS SARAGIH
peraturan/sedp/11pj.62001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:19 by 127.0.0.1