User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.6/1999

                        TENTANG

                   PERPANJANGAN PKS PENERIMAAN SETORAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 431/GEN/Dirop tanggal 22 Pebruari 
1999 perihal tersebut pokok surat, khusus bagi KPPBB yang penyetoran PBB-nya menggunakan jasa Kantor 
Pos disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  PT Pos Indonesia (Persero) bersepakat dengan Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan kerja sama 
    penerimaan setoran PBB sampai dengan 31 Maret 2000.

2.  Sehubungan hal tersebut di atas, diminta kepada para kepala KP PBB untuk :
    a.  Mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat yang ditunjuk sebagai 
        Operasional V, Persepsi dan atau Tempat Pembayaran untuk pelaksanaan penerimaan 
        setoran PBB sebagaimana ketentuan yang berlaku;

    b.  Menindaklanjuti dengan penyelesaian produksi ketetapan/pencetakan DHKP, SPPT dan STTS 
        PBB Tahun 1999 dengan tetap mencantumkan Kantor Pos sebagai Tempat Pembayaran.

3.  Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu diupayakan :
    a.  Kemungkinan penempatan Unit Pos/Bank keliling di KPPBB atau tempat strategis lainnya pada 
        waktu-waktu tertentu untuk menerima setoran PBB;

    b.  Diarahkan agar pihak Kantor Pos dapat dijadikan anggota Tim Intensifikasi PBB, atau Tim 
        lain sepanjang disepakati bersama Pemda.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/11pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1