peraturan:sedp:11pj.61999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Maret 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.6/1999 TENTANG PERPANJANGAN PKS PENERIMAAN SETORAN PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor : 431/GEN/Dirop tanggal 22 Pebruari 1999 perihal tersebut pokok surat, khusus bagi KPPBB yang penyetoran PBB-nya menggunakan jasa Kantor Pos disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT Pos Indonesia (Persero) bersepakat dengan Direktorat Jenderal Pajak melanjutkan kerja sama penerimaan setoran PBB sampai dengan 31 Maret 2000. 2. Sehubungan hal tersebut di atas, diminta kepada para kepala KP PBB untuk : a. Mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Pos dan Giro setempat yang ditunjuk sebagai Operasional V, Persepsi dan atau Tempat Pembayaran untuk pelaksanaan penerimaan setoran PBB sebagaimana ketentuan yang berlaku; b. Menindaklanjuti dengan penyelesaian produksi ketetapan/pencetakan DHKP, SPPT dan STTS PBB Tahun 1999 dengan tetap mencantumkan Kantor Pos sebagai Tempat Pembayaran. 3. Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu diupayakan : a. Kemungkinan penempatan Unit Pos/Bank keliling di KPPBB atau tempat strategis lainnya pada waktu-waktu tertentu untuk menerima setoran PBB; b. Diarahkan agar pihak Kantor Pos dapat dijadikan anggota Tim Intensifikasi PBB, atau Tim lain sepanjang disepakati bersama Pemda. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/11pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1