User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       5 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 11/PJ.6/1997

                               TENTANG

                  ANGKA PERBANDINGAN TERTIMBANG IHH TAHUN 1997/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-14/PJ.6/1994 tanggal 15 Agustus 1994 tentang 
Pedoman Pembagian Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan, dengan ini disampaikan 
Angka Perbandingan Tertimbang Iuran Hasil Hutan Tahun 1997/1998 dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pembagian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan yang berasal dari Iuran Hasil Hutan kepada 
    masing-masing Daerah Tingkat II ditetapkan berdasarkan angka perbandingan tertimbang dengan 
    memperhatikan usulan dari Menteri Kehutanan dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
    Untuk tahun 1997/1998, besarnya Angka Perbandingan Tertimbang dimaksud adalah sebagaimana 
    terlampir.

2.  Bank Pemerintah sebagai Bank Transito yang ditunjuk oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan, 
    memindahbukukan penerimaan PBB dimaksud langsung ke rekening KKN qq. PBB pada Bank/Kantor 
    Pos dan Giro Operasional V di masing-masing Daerah Tingkat II.

3.  Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V setelah menerima transfer, membagi/memindahbukukan 
    penerimaan PBB tersebut ke rekening masing-masing yang berhak sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

4.  Diharap Saudara mengadakan koordinasi dengan masing-masing Bank/Kantor Pos dan Giro 
    Operasional V dalam wilayah kerja Saudara, khususnya dalam hal penatausahaan penerimaan PBB 
    yang berasal dari IHH tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/11pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:32 by 127.0.0.1