User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.61994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     1 Maret 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.6/1994

                        TENTANG

                 PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PBB

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terdapatnya laporan tentang penunjukan Bank/Kantor Pos dan Giro Tempat Pembayaran 
pada beberapa KP.PBB tidak mengikuti pola yang telah digariskan, maka dengan ini ditegaskan sekali lagi 
hal-hal sebagai berikut :
1.  Tempat Pembayaran adalah Bank/Unit Bank dan/atau Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk untuk 
    menerima pembayaran PBB dari Wajib Pajak atau penyetoran PBB dari Petugas Pemungut untuk 
    obyek pajak dalam wilayah tertentu.

2.  Bank yang dapat ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran adalah Bank atau unit Bank milik Pemerintah 
    serta Bank Pembangunan Daerah.

3.  Yang dimaksud dengan wilayah tertentu adalah wilayah administrasi pemerintahan yaitu Desa/
    Kelurahan atau Kecamatan dimana obyek pajak berada.

4.  Dalam rangka memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, Bank/Kantor Pos dan 
    Giro yang ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran harus berada didalam wilayah administrasi 
    pemerintahan yang sama dengan obyek pajak.

5.  Bank/Kantor Pos dan Giro yang berada diluar wilayah administrasi pemerintahan baru dapat ditunjuk 
    sebagai Tempat Pembayaran apabila dalam wilayah yang bersangkutan tidak terdapat Bank/Kantor 
    Pos dan Giro.

6.  Penunjukan Tempat Pembayaran yang berada diluar wilayah tersebut, agar tetap diusahakan pada 
    wilayah yang berbatasan atau yang terdekat dengan wilayah dimana obyek pajak berada.

Demikian disampaikan untuk perhatiannya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/11pj.61994.txt · Last modified: by 127.0.0.1