User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.61993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 Maret 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.6/1993

                        TENTANG

                PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR : 249/KMK.04/1993

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27 
Pebruari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, sebagai 
pengganti Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor : 1005/KMK.04/1993 tentang Penyetoran Pajak Bumi dan 
Bangunan.

Seterimanya Surat Keputusan ini diminta kepada para Kepala KP. PBB untuk menghubungi dan 
memberitahukan Keputusan tersebut kepada Pemerintah Daerah Tk. II, KPKN setempat serta Bank 
Operasional V dan Persepsi yang ada di wilayah kerjanya.

Demikian untuk dilaksanakan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/11pj.61993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1