User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.532003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  28 Maret 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.53/2003

                        TENTANG

     PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA PENYELENGGARA KEGIATAN (EVENT ORGANIZER)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan meningkatnya pemakaian jasa penyelenggara kegiatan dalam berbagai acara dan 
sesuai dengan Pasal 4 huruf c dan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa 
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, bersama ini diminta kepada Saudara 
untuk mengawasi pelaksanaan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Pengusaha Jasa Penyelenggara 
Kegiatan (Event Organizer) tersebut.

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1.  Beberapa istilah yang berkaitan dengan jasa penyelenggara kegiatan:
    a.  Jasa Penyelenggara Kegiatan (Event Organizer) adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan antara lain meliputi kegiatan-kegiatan seperti 
        penyelenggaraan pameran, pameran konvensi, pagelaran musik, pesta, seminar, peluncuran 
        produk, konferensi pers, dan kegiatan lainnya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara 
        Kegiatan termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan-kegiatan 
        tersebut baik atas permintaan dari Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan maupun 
        diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan.
    b.  Kegiatan lainnya adalah kegiatan-kegiatan lain dalam bentuk apapun yang memanfaatkan 
        Jasa Event Organizer seperti talk show, penarikan undian, fashion show, ajang lomba, dan 
        sejenisnya.
    c.  Kegiatan-kegiatan yang mendukung terselenggaranya suatu kegiatan adalah suatu kegiatan 
        baik sebelum, sesudah atau pada saat terselenggaranya kegiatan seperti pemesanan 
        gedung, penyediaan ruangan, persiapan interior, penyediaan sound system, penyediaan 
        penari latar, dan sebagainya yang memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan.

2.  Pengguna Jasa Event Organizer adalah Orang Pribadi atau Badan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 termasuk Orang Asing maupun Badan Hukum Asing 
    yang menerima atau memanfaatkan Jasa Penyelenggara Kegiatan di dalam Daerah Pabean.

3.  a.  Atas penyerahan Jasa Penyelenggara Kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 di dalam 
        Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  Atas pemanfaatan Jasa Penyelenggara Kegiatan yang berasal dari luar Daerah Pabean, di 
        dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Dalam hal terjadi pembatalan pemesanan kegiatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 oleh 
    Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan dan dikenakan biaya pembatalan atau sejenisnya, maka 
    atas biaya tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Dasar pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    Jasa Penyelenggara Kegiatan adalah meliputi:
    a.  biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan 
        kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan;
    b.  imbalan yang diperoleh dari kegiatan tersebut termasuk bagi hasil; dan
    c.  biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan 
        kepada Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan karena pembatalan pemesanan kegiatan 
        oleh Pengguna Jasa Penyelenggara Kegiatan.

6.  Kepada para Kepala KPP diminta agar segera melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban 
    Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan di wilayah kerja masing-
    masing.

7.  Kepada para Kepala Kanwil diinstruksikan agar melakukan pengawasan atas penelitian yang 
    dilakukan oleh Kepala KPP dan KP4 terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan 
    Nilai dari Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan di wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj.532003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:26 by 127.0.0.1