User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.521999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      28 Mei 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.52/1999

                        TENTANG

      RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.52/1999 TANGGAL 8 APRIL 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 
perihal Tata Cara Pemberian PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu 
ternyata terdapat kesalahan cetak pada butir 7, yang semula tertulis :

"7. Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
    Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain Jasa 
    Persewaan Rumah Susun Sederhana yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang 
    Ditanggung Pemerintah, dapat dikreditkan."

seharusnya :

"7. Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa 
    Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak 
    Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan."

Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/11pj.521999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1