peraturan:sedp:11pj.521999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Mei 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.52/1999 TENTANG RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.52/1999 TANGGAL 8 APRIL 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999 perihal Tata Cara Pemberian PPN Ditanggung oleh Pemerintah atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ternyata terdapat kesalahan cetak pada butir 7, yang semula tertulis : "7. Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak selain Jasa Persewaan Rumah Susun Sederhana yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah, dapat dikreditkan." seharusnya : "7. Pajak Masukan yang dibayar atas impor dan/atau untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang Ditanggung Pemerintah, tidak dapat dikreditkan." Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.52/1999 tanggal 8 April 1999. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/11pj.521999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:14 by 127.0.0.1