User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    20 April 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.52/1993

                        TENTANG

              PENGKREDITAN PPN OLEH PEB DALAM MASA PERALIHAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Timur Dua Nomor : S-35/WPJ.04/KP.06/1993 tanggal 18 Maret
1993 perihal tersebut pada pokok surat (copy terlampir), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992
    tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pedagang Eceran Besar Dalam Masa Peralihan, 
    dalam masa peralihan PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan yaitu :
    a.  mengkreditkan Pajak Masukan sebesar jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atas 
        perolehan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat 
        (4) Undang-undang PPN 1984, atau
    b.  menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan, sebesar 70% dari Pajak Keluaran yang 
        terutang dalam Masa Pajak yang sama.

2.  Dalam hal PEB memilih untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana
    dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992, cara pengkreditan ini dapat digunakan oleh PKP 
    PEB selambat-lambatnya sampai dengan masa pajak September 1992.

3.  Petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN oleh PEB dalam masa peralihan telah diatur dengan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-190).

4.  Dalam hal terhadap PKP yang memilih menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan 
    sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas sebagai hasil dari penelitian verifikasi lapangan 
    atau pemeriksaan dilakukan koreksi atas Pajak Keluarannya, penggunaan pedoman pengkreditan
    atas Pajak Masukan sebesar 70% x Pajak Keluaran tetap berlaku.
    Dengan demikian, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebesar 70% dari Pajak Keluaran
    setelah dikoreksi.

Demikian penegasan ini untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengenaan PPN atas PEB dalam masa 
peralihan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/11pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1