peraturan:sedp:11pj.521993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 April 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.52/1993 TENTANG PENGKREDITAN PPN OLEH PEB DALAM MASA PERALIHAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala KPP Jakarta Timur Dua Nomor : S-35/WPJ.04/KP.06/1993 tanggal 18 Maret 1993 perihal tersebut pada pokok surat (copy terlampir), dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pedagang Eceran Besar Dalam Masa Peralihan, dalam masa peralihan PEB dapat memilih salah satu cara pengkreditan Pajak Masukan yaitu : a. mengkreditkan Pajak Masukan sebesar jumlah PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang PPN 1984, atau b. menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan, sebesar 70% dari Pajak Keluaran yang terutang dalam Masa Pajak yang sama. 2. Dalam hal PEB memilih untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 325/KMK.04/1992, cara pengkreditan ini dapat digunakan oleh PKP PEB selambat-lambatnya sampai dengan masa pajak September 1992. 3. Petunjuk pelaksanaan pemungutan PPN oleh PEB dalam masa peralihan telah diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-190). 4. Dalam hal terhadap PKP yang memilih menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b diatas sebagai hasil dari penelitian verifikasi lapangan atau pemeriksaan dilakukan koreksi atas Pajak Keluarannya, penggunaan pedoman pengkreditan atas Pajak Masukan sebesar 70% x Pajak Keluaran tetap berlaku. Dengan demikian, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi sebesar 70% dari Pajak Keluaran setelah dikoreksi. Demikian penegasan ini untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengenaan PPN atas PEB dalam masa peralihan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/11pj.521993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1