User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.521992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    23 April 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.52/1992

                        TENTANG

    PE PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI 
        DAN BUKU PELAJARAN AGAMA (BUKU KEDELAPAN DAN KESEMBILAN IKAPI)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan terbitnya Buku Kedelapan dan Buku Kesembilan IKAPI yang memuat daftar penerbit dan 
daftar buku yang PPN-nya diusulkan untuk Ditanggung Pemerintah, bersama ini disampaikan kepada Saudara 
copy surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari :
a.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 17677/A/A4/B/92 tanggal 28 Maret 
    1992 dan Nomor 17678/A/A4/B/92 tanggal 28 Maret 1992 
b.  Departemen Agama dengan surat Nomor P.III/KU.03.1/208/1034/1991 tanggal 27 Nopember 1991, 
    dan Nomor P III/KU 03 1/232/1086/1991 tanggal 14 Desember 1991 

Dengan adanya rekomendasi tersebut maka semua buku-buku yang judulnya tercantum dalam Buku tersebut 
telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990. jo 
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 396/KMK.04/1990 dan Nomor 397/KMK.04/1990 serta pedoman 
pelaksanaannya dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 1 Juni 1990 
(Seri PPN -164).

Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut 
tetap berpedoman kepada Surat Edaran Seri PPN-164

Selanjutnya diminta agar Saudara menghubungi pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan Buku 
Kedelapan dan Buku Kesembilan IKAPI dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung 
Pemerintah oleh para Pengusaha Kena Pajak di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/11pj.521992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1