User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.51/2002

                        TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 353/KMK.03/2001 
     TENTANG BATASAN BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA 
 YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tanggal 5 Juni 2001 
tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-Buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor 
Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai untuk dapat Saudara gunakan 
sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam wilayah kerja Saudara.

Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dianjurkan agar 
pengarsipannya disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.51/2002 tanggal 
28 Pebruari 2002 tentang Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor Dan 
Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj.512002.txt · Last modified: by 127.0.0.1