User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.5.21990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       1 Juni 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.5.2/1990

                               TENTANG

     PELAKSANAAN PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU 
                      AGAMA (SERI PPN-164)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.5/1990 tanggal 
2 April 1990 (Seri PPN-162), oleh IKAPI Pusat dengan suratnya No. 192/E3/PP/90 tanggal 8 Mei 1990 telah 
disampaikan Buku Pertama yang memuat daftar penerbit dan daftar buku-buku yang PPN-nya diusulkan 
ditanggung Pemerintah yang kemudian dilengkapi dengan surat rekomendasi dari :
1.  Departemen Agama Nomor : P/KU.03.1/331/1990 tanggal 23 April 1990,
2.  Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 33145/A/A6/B/90 tanggal 8 Mei 1990.

Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, dengan ini dinyatakan bahwa semua buku yang tercantum dalam 
Buku Pertama terbitan IKAPI tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2.3. 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.5/1990 tanggal 2 April 1990 (Seri PPN-162) tersebut di 
atas dan PPN yang terutang atas penyerahan buku-buku tersebut ditanggung Pemerintah.

Oleh karena buku tersebut sangat tebal sehingga tidak mungkin disampaikan secepat cepat kepada Saudara 
maka diminta agar Saudara Menghubungi Pengurus IKAPI setempat untuk mendapatkan 1 (satu) buah Buku 
Pertama dimaksud untuk keperluan pengawasan pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah oleh para penerbit, 
penyalur dan pedagang besar buku.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka kemudahan pemberian pelayanan kepada 
Pengusaha Kena Pajak dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
1.  Dengan adanya rekomendasi secara terpusat, maka Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
    penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci dan buku pelajaran Agama, tidak perlu lagi 
    melampirkan rekomendasi untuk setiap transaksi atau untuk setiap SPT Masa PPN. Dalam SPT Masa 
    PPN cukup dilampirkan Faktur Pajak lembar ke-2 dan ke-4 yang sudah dibubuhi cap PPN Ditanggung 
    Pemerintah seperti diatur dalam lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 
    tanggal 30 Maret 1990.

    Sebagai pengganti rekomendasi, Pengusaha Kena Pajak diminta melampirkan keterangan yang 
    ditanda tanganinya bahwa buku-buku yang tercantum dalam Faktur Pajak adalah sesuai dengan 
    daftar Buku dan daftar Penerbit serta halaman yang termuat dalam Buku Pertama terbitan IKAPI 
    tersebut.

2.  Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak supaya menyampaikan copy Surat Edaran ini dan copy 
    rekomendasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama tersebut diatas 
    kepada Kantor Wilayah atau Kantor Perwakilan Departemen Agama tersebut di atas kepada Kantor 
    Wilayah atau Kantor Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Departemen Agama 
    setempat.

3.  Pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas impor dan atau penyerahan buku-buku yang tidak 
    termasuk dalam Buku Pertama ini tetap mengikuti pedoman yang digariskan dalam Surat Edaran Seri 
    PPN-162.

Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberitahukan petunjuk dalam Surat Edaran ini 
kepada para Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan di wilayah masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/11pj.5.21990.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1