User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.431999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.43/1999

                        TENTANG

      RALAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-281/PJ./1998 TENTANG PETUNJUK
PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26
               SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI 

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan adanya beberapa kekeliruan dan kesalahan ketik pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : KEP-281/PJ./1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak 
Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, maka 
dirasa perlu untuk dilakukan ralat sebagai berikut :

1.  Pasal 3
    Tertulis        :".... dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan huruf h serta ..."
    Seharusnya  :"... dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan huruf j serta ..."

2.  Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1
    Tertulis        :   "1.Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (7)"
    Seharusnya  :   "1.Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8)"

3.  Pasal 7 huruf f
    Tertulis        :   "Pembayaran THT-Taspen dari PT. Taspen kepada ...."
    Seharusnya  :   "Pembayaran THT-Taspen dan THT-Asabri dari PT. Taspen dan PT. Asabri 
                kepada ...."

4.  Pasal 9 ayat (9)
    Tertulis        :   "Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (7)..."
    Seharusnya  :   "Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (8)..."

5.  Pasal 12
    Tertulis        :   "... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8)..."
    Seharusnya  :   "... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9)..."

6.  Butir I Huruf A Nomor 2.a Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ./1998.
    Tertulis        :   "... penghasilan neto dikalikan 12."
    Seharusnya  :   "... penghasilan neto sebulan dikalikan 12."

7.  Contoh Penghitungan

    IV. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG JUMLAHNYA TIDAK 
        DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN JASA 
        YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI 
        SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1) HURUF e ANGKA 1 S.D. 12, KOMISI, 
        AGEN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN, DAN JASA PRODUKSI YANG DITERIMA MANTAN 
        PEGAWAI.

        Contoh 4 :
        Tertulis        :   "Penghitungan PPh Pasal 21 :
                    10% x Rp. 1.500.000,00 = Rp. 150.000,00"
        Seharusnya  :   "Penghitungan PPh Pasal 21 :
                    10% x Rp. 1.500.000,00 = Rp. 150.000,00 dan bersifat final."

    VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA " JASA 
        PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, 
        PREMI, DAN PENGHASILAN LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA 
        DIBERIKAN SEKALI SAJA ATAU SEKALI SETAHUN.

        Contoh 2. :
        Ralat   :   dalam contoh lama tidak terdapat Premi Asuransi Kecelakaan Kerja dan 
                Premi Asuransi Kematian.

        B.  PPh Pasal 21 atas Gaji :
            Gaji setahun (12 x Rp. 1.000.000,00)            : Rp. 12.000.000,00
            Premi As. Kec. Kerja (12 x Rp. 20.000,00)       : Rp.     240.000,00
            Premi As. Kematian (12 x Rp. 10.000,00)         : Rp.     120.000,00
                                          ---------------------
            Jumlah                            Rp. 12.360.000,00

            Pengurangan :
            1.  Biaya Jabatan :
                5% x Rp. 12.360.000,00  = Rp.618.000,00

            2.  Iuran Pensiun Setahun
                12 x Rp. 30.000,00  = Rp.360.000,00

            3.  Iuran THT setahun :
                12 x Rp. 6.000,00   = Rp.  72.000,00
                            --------------------
                Jumlah                      Rp.  1.050.000,00
                                        ---------------------
                Penghasilan neto setahun            Rp.11.310.000,00

            4.  PTKP setahun untuk WP sendiri           Rp.  2.880.000,00
                                        ---------------------
                Penghasilan Kena Pajak              Rp.  8.430.000,00

                PPh Pasal 21 terutang :
                10% x Rp. 8.430.000,00              = Rp. 843.000,00

        C.  PPh Pasal 21 atas Bonus :

            PPh Pasal 21 atas Bonus adalah :
            Rp. 1.033.000,00 - Rp. 843.000,00 = Rp. 190.000,00

8.  Contoh Penghitungan

    IX. PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA

        Tertulis
        "... termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) 
        huruf e ..."

        Seharusnya :
        "... termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e ..."

        Contoh 1 alinea ke 2

        Tertulis :
        "PPh Pasal 21 sebesar Rp. 376.000,00 ini ditanggung oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar 
        Rp. 376.000,00 tidak boleh ..."

        Seharusnya :
        "PPh Pasal 21 sebesar Rp. 37.000,00 ini ditanggung oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar 
        Rp. 37.000,00 tidak boleh ..."

        Contoh 2 alinea ke 2

        Tertulis :
        "PPh Pasal 21 sebesar Rp. 44.900,00 yang ..."

        Seharusnya :
        "PPh Pasal 21 sebesar Rp. 44.075,00 yang ..."

9.  Contoh Penghitungan

    XIII.   PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA BERKALA 
        (BULANAN)

        Contoh 1 :

        Tertulis        : "PPh Pasal 21 lebih dipotong dan harus dikembalikan Rp. 947.600,00" 
        Seharusnya  : "PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp. 947.600,00"
    
        Contoh 1 alinea ke 2

        Tertulis :
        "Pada bulan Juni 1999, Slamet Rahardjo SE mulai menerima ..."

        Seharusnya :
        "Pada bulan Juli 1999, Slamet Rahardjo SE mulai menerima ..."

10. Contoh Penghitungan

    II. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP.

        Contoh 1.4.2.

        Ralat : Dalam contoh lama bonus digabung dengan gaji yang disetahunkan, seharusnya 
            penghasilan bonus tidak disetahunkan.

        Gaji 4 bulan = 4 x Rp. 6.000.000,00             = Rp.24.000.000,00

        Pengurangan :

        1.  Biaya Jabatan :
            5% x Rp. 24.000.000,00 = Rp. 1.200.000,00
            Maksimum diperkenankan :
            4 x Rp. 108.000,00                  = Rp.     432.000,00
                                        -----------------------
            Penghasilan neto atas gaji 4 bulan          = Rp.23.568.000,00
            Penghasilan neto 1 tahun                = Rp.70.704.000,00
            Bonus                           = Rp.10.000.000,00
                                        -----------------------
            Penghasilan neto atas gaji dan bonus            = Rp.80.704.000,00

        2.  PTKP                            = Rp.  8.640.000,00
                                        -----------------------
            Penghasilan Kena Pajak                  = Rp.72.064.000,00
            PPh Pasal 21 setahun                    = Rp.12.869.200,00
            PPh Pasal 21 sebulan :
            4/12 x Rp. 12.869.200,00    Rp. 4.289.733,33

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/11pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1