peraturan:sedp:11pj.431999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1999 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.43/1999 TENTANG RALAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-281/PJ./1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan adanya beberapa kekeliruan dan kesalahan ketik pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ./1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, maka dirasa perlu untuk dilakukan ralat sebagai berikut : 1. Pasal 3 Tertulis :".... dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan huruf h serta ..." Seharusnya :"... dalam Pasal 1 huruf b sampai dengan huruf j serta ..." 2. Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 1 Tertulis : "1.Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (7)" Seharusnya : "1.Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8)" 3. Pasal 7 huruf f Tertulis : "Pembayaran THT-Taspen dari PT. Taspen kepada ...." Seharusnya : "Pembayaran THT-Taspen dan THT-Asabri dari PT. Taspen dan PT. Asabri kepada ...." 4. Pasal 9 ayat (9) Tertulis : "Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (7)..." Seharusnya : "Perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (8)..." 5. Pasal 12 Tertulis : "... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) dan ayat (8)..." Seharusnya : "... sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9)..." 6. Butir I Huruf A Nomor 2.a Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-281/PJ./1998. Tertulis : "... penghasilan neto dikalikan 12." Seharusnya : "... penghasilan neto sebulan dikalikan 12." 7. Contoh Penghitungan IV. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 ATAS HONORARIUM YANG JUMLAHNYA TIDAK DIHITUNG ATAS DASAR BANYAKNYA HARI YANG DIPERLUKAN UNTUK MENYELESAIKAN JASA YANG DIBERIKAN, TERMASUK YANG DITERIMA OLEH WAJIB PAJAK DALAM NEGERI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 5 AYAT (1) HURUF e ANGKA 1 S.D. 12, KOMISI, AGEN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN, DAN JASA PRODUKSI YANG DITERIMA MANTAN PEGAWAI. Contoh 4 : Tertulis : "Penghitungan PPh Pasal 21 : 10% x Rp. 1.500.000,00 = Rp. 150.000,00" Seharusnya : "Penghitungan PPh Pasal 21 : 10% x Rp. 1.500.000,00 = Rp. 150.000,00 dan bersifat final." VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA " JASA PRODUKSI, TANTIEM, GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI SAJA ATAU SEKALI SETAHUN. Contoh 2. : Ralat : dalam contoh lama tidak terdapat Premi Asuransi Kecelakaan Kerja dan Premi Asuransi Kematian. B. PPh Pasal 21 atas Gaji : Gaji setahun (12 x Rp. 1.000.000,00) : Rp. 12.000.000,00 Premi As. Kec. Kerja (12 x Rp. 20.000,00) : Rp. 240.000,00 Premi As. Kematian (12 x Rp. 10.000,00) : Rp. 120.000,00 --------------------- Jumlah Rp. 12.360.000,00 Pengurangan : 1. Biaya Jabatan : 5% x Rp. 12.360.000,00 = Rp.618.000,00 2. Iuran Pensiun Setahun 12 x Rp. 30.000,00 = Rp.360.000,00 3. Iuran THT setahun : 12 x Rp. 6.000,00 = Rp. 72.000,00 -------------------- Jumlah Rp. 1.050.000,00 --------------------- Penghasilan neto setahun Rp.11.310.000,00 4. PTKP setahun untuk WP sendiri Rp. 2.880.000,00 --------------------- Penghasilan Kena Pajak Rp. 8.430.000,00 PPh Pasal 21 terutang : 10% x Rp. 8.430.000,00 = Rp. 843.000,00 C. PPh Pasal 21 atas Bonus : PPh Pasal 21 atas Bonus adalah : Rp. 1.033.000,00 - Rp. 843.000,00 = Rp. 190.000,00 8. Contoh Penghitungan IX. PPh PASAL 21 SELURUH ATAU SEBAGIAN DITANGGUNG OLEH PEMBERI KERJA Tertulis "... termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e ..." Seharusnya : "... termasuk dalam pengertian kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e ..." Contoh 1 alinea ke 2 Tertulis : "PPh Pasal 21 sebesar Rp. 376.000,00 ini ditanggung oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp. 376.000,00 tidak boleh ..." Seharusnya : "PPh Pasal 21 sebesar Rp. 37.000,00 ini ditanggung oleh pemberi kerja. Jumlah sebesar Rp. 37.000,00 tidak boleh ..." Contoh 2 alinea ke 2 Tertulis : "PPh Pasal 21 sebesar Rp. 44.900,00 yang ..." Seharusnya : "PPh Pasal 21 sebesar Rp. 44.075,00 yang ..." 9. Contoh Penghitungan XIII. PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 ATAS UANG PENSIUN YANG DIBAYARKAN SECARA BERKALA (BULANAN) Contoh 1 : Tertulis : "PPh Pasal 21 lebih dipotong dan harus dikembalikan Rp. 947.600,00" Seharusnya : "PPh Pasal 21 lebih dipotong Rp. 947.600,00" Contoh 1 alinea ke 2 Tertulis : "Pada bulan Juni 1999, Slamet Rahardjo SE mulai menerima ..." Seharusnya : "Pada bulan Juli 1999, Slamet Rahardjo SE mulai menerima ..." 10. Contoh Penghitungan II. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN PEGAWAI TETAP. Contoh 1.4.2. Ralat : Dalam contoh lama bonus digabung dengan gaji yang disetahunkan, seharusnya penghasilan bonus tidak disetahunkan. Gaji 4 bulan = 4 x Rp. 6.000.000,00 = Rp.24.000.000,00 Pengurangan : 1. Biaya Jabatan : 5% x Rp. 24.000.000,00 = Rp. 1.200.000,00 Maksimum diperkenankan : 4 x Rp. 108.000,00 = Rp. 432.000,00 ----------------------- Penghasilan neto atas gaji 4 bulan = Rp.23.568.000,00 Penghasilan neto 1 tahun = Rp.70.704.000,00 Bonus = Rp.10.000.000,00 ----------------------- Penghasilan neto atas gaji dan bonus = Rp.80.704.000,00 2. PTKP = Rp. 8.640.000,00 ----------------------- Penghasilan Kena Pajak = Rp.72.064.000,00 PPh Pasal 21 setahun = Rp.12.869.200,00 PPh Pasal 21 sebulan : 4/12 x Rp. 12.869.200,00 Rp. 4.289.733,33 Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/11pj.431999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:15 by 127.0.0.1