User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.422000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      24 Mei 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 11/PJ.42/2000

                              TENTANG

         PENEGASAN LEBIH LANJUT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-08/PJ.42/2000
                            TANGGAL 18 APRIL 2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai ketentuan sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.42/2000 tanggal 18 April 2000 perihal Perlakuan Pajak 
Penghasilan Atas Laba/Rugi Selisih Kurs Atas Perkiraan Hutang Kepada Kantor Pusat Bagi BUT, dengan ini 
ditegaskan lebih lanjut bahwa atas keuntungan/kerugian selisih kurs mata uang asing yang terjadi akibat 
fluktuasi nilai Rupiah pada perkiraan utang kepada kantor pusat suatu Bentuk Usaha Tetap yang bergerak di 
bidang usaha perbankan tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 
6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. Perlakuan Pajak Penghasilan tersebut berlaku baik 
atas bunga maupun pokok pinjaman.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/11pj.422000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1