User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 Maret 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.42/1998

                        TENTANG

            PEMBATALAN PELAKSANAAN SE-10/PJ.42/1998 TANGGAL 19 MARET 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 185/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 dengan 
aturan pelaksanaannya berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 
1998, atas Pembelian Valuta Asing oleh Orang Pribadi, Badan, atau BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 25 
sebesar 5% (lima persen).

Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa pelaksanaan Surat 
Edaran No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Pengenaan PPh Pasal 25 tersebut di atas 
dibatalkan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/11pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1