peraturan:sedp:11pj.421998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.42/1998 TENTANG PEMBATALAN PELAKSANAAN SE-10/PJ.42/1998 TANGGAL 19 MARET 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti diketahui dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 185/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998 dengan aturan pelaksanaannya berupa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998, atas Pembelian Valuta Asing oleh Orang Pribadi, Badan, atau BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 25 sebesar 5% (lima persen). Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa pelaksanaan Surat Edaran No. SE-10/PJ.42/1998 tanggal 19 Maret 1998 tentang Pengenaan PPh Pasal 25 tersebut di atas dibatalkan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/11pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1