User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.421992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  16 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.42/1992

                        TENTANG

              PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM 
              YANG DIHITUNG BERDASARKAN LABA SETELAH PAJAK TAHUN LALU

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan tentang hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan 
sebagai berikut :

1.  Pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem kepada karyawan atau pengurus yang tidak
    berhak mendapatkan pembagian laba atau dividen, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak 
    Penghasilan 1984 adalah biaya perusahaan dan dibebankan dalam tahun dibayarkannya bonus, 
    gratifikasi, jasa produksi dan tantiem tersebut.

    Apabila untuk penghitungan besarnya pembayaran bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem 
    kepada karyawan atau pengurus tersebut diatas dipakai dasar laba setelah pajak pada tahun yang 
    lalu, maka hal tersebut tidak menghilangkan sifat bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem 
    tersebut sebagai biaya perusahaan.

2.  Bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada pemegang saham berdasarkan
    dan dibebankan kepada laba setelah pajak tahun yang lalu, tidak diperkenankan untuk dikurangkan 
    dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan 1984. Disamping itu atas 
    bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada pemegang saham tersebut 
    diperlakukan sebagai dividen dan atas pembayarannya harus dipotong pajak sesuai dengan Pasal 23 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.

3.  Direksi dan Komisaris Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bukanlah pemegang saham, oleh karena 
    itu atas bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem yang dibayarkan kepada Direksi dan Komisaris
    BUMN/BUMD adalah biaya perusahaan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak
    Penghasilan 1984 dan dibebankan dalam tahun dimana bonus, gratifikasi, jasa produksi dan tantiem 
    tersebut dibayarkan.

Dengan penegasan ini maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan
tidak berlaku lagi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/11pj.421992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1