User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.42001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.4/2001

                        TENTANG

         PENEGASAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-547/PJ./2000 
                         TANGGAL 29 DESEMBER 2000

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-547/PJ./2000 tentang Besarnya Pajak 
Penghasilan Pasal 25 dalam Tahun Paiak Berjalan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu jo 
SE-40/PJ.41/2001 tanggal 29 Desember 2000 jo SE-07/PJ.41/2001 tanggal 12 Maret 2001, dengan ini diberikan 
beberapa penegasan sebagai berikut :

1.  Untuk mempermudah pengawasan dan pembuatan Laporan Triwulanan seperti dimaksud pada 
    SE-07/PJ.41/2001 (12 Maret 2001) butir 3, maka oleh KPP tempat usaha terdaftar agar secara khusus 
    dibuat Buku Tabelaris yang pengisiannya dilengkapi dengan "NPWP KPP Domisili".

2.  Untuk mengecek kebenaran pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu 
    seperti dimaksud pada SE-40/PJ.41/2000 (29 Desember 2000) butir 4 perlu dilakukan cross data 
    antara KPP Domisili dan KPP Lokasi, oleh karenanya KPP Lokasi diminta agar setiap triwulan 
    mengirimkan juga data yang diperlukan menyangkut WP Orang Pribadi tersebut kepada KPP Domisili, 
    antara lain data pembayaran dan omset dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

3.  Dalam rangka mengamankan penerimaan masa setiap bulan yang diperoleh dari angsuran PPh Pasal 
    25 dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    diatas, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap besarnya "Jumlah Peredaran Bruto Setiap Bulan" 
    dari masing-masing tempat usaha WP dengan melakukan upaya antara lain dilakukan rekonsiliasi 
    secara sistem antara omset PPh dengan PPN.

4.  Agar dilakukan pengawasan terhadap setoran (angsuran tahun berjalan) untuk Wajib Pajak Orang 
    Pribadi Pengusaha Tertentu yang tahun pajak atau tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim 
    sebagaimana dimaksud Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj.42001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1