User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.41985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      17 Juli 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 11/PJ.4/1985 

                               TENTANG

            PEMBAYARAN PAJAK-PAJAK DILUAR TEMPAT DOMISILI WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menanggapi surat Saudara No. S-177/WPJ.01/KI.11/1985 tanggal 25 Mei 1985 perihal tersebut di pokok surat 
sebagaimana terlampir bersama ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Pada dasarnya wajib pajak dapat menyetor/membayar pajaknya baik melalui Kas Negara, Pos Giro 
    maupun Bank Persepsi dimana saja, asalkan data yang ditulis dalam Surat Setoran Pajak yang 
    dipergunakan dicantumkan dengan jelas, seperti antara lain : Identitas wajib pajak (nama, alamat dan 
    NPWP), jumlah uang dan jenis pajak yang dibayar.

    Dalam hal seorang wajib pajak menyetor/membayar pajaknya disuatu tempat di luar lokasi domisili 
    wajib pajak, maka Kanwil DJP/Kepala Inspeksi Pajak yang menerima segi pembayaran atas setoran 
    pajak dari wajib pajak yang bersangkutan harus segera mengirimkan segi pembayaran tersebut 
    melalui Surat Perhitungan (SPH) kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk 
    ditata usahakan.

2.  Menurut ketentuan yang berlaku, memang benar bahwa setiap hari pada jam 13.00 siang (hari Senin 
    s/d Jumat) dan pada jam 11.00 pada hari Sabtu semua rekening KKN Persepsi yang ada pada Bank 
    Persepsi harus ditutup.

    Dan semua saldo rekening KKN Persepsi dilimpahkan ke rekening Gabungan KKN Persepsi pada Bank 
    Koordinator. Bilamana ada wajib pajak yang menyetor/membayar pajaknya setelah dilakukan 
    penutupan rekening, maka setoran/pembayaran pajak tersebut telah dianggap sah sebagai 
    penerimaan Negara pada hari itu dan Bank harus membubuhkan pada Surat Tanda Setoran tanggal 
    penerimaan yang sama.

    Saldo rekening yang berasal dari pembayaran-pembayaran pajak yang dilakukan setelah penutupan 
    rekening KKN Persepsi, oleh Bank Persepsi akan dilimpahkan ke rekening Gabungan KKN Persepsi 
    pada Bank Koordinator pada hari berikutnya.

Demikian agar saudara memakluminya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN. A.T.
peraturan/sedp/11pj.41985.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1