peraturan:sedp:11pj.41985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juli 1985
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ.4/1985
TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK-PAJAK DILUAR TEMPAT DOMISILI WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menanggapi surat Saudara No. S-177/WPJ.01/KI.11/1985 tanggal 25 Mei 1985 perihal tersebut di pokok surat
sebagaimana terlampir bersama ini diberitahukan sebagai berikut :
1. Pada dasarnya wajib pajak dapat menyetor/membayar pajaknya baik melalui Kas Negara, Pos Giro
maupun Bank Persepsi dimana saja, asalkan data yang ditulis dalam Surat Setoran Pajak yang
dipergunakan dicantumkan dengan jelas, seperti antara lain : Identitas wajib pajak (nama, alamat dan
NPWP), jumlah uang dan jenis pajak yang dibayar.
Dalam hal seorang wajib pajak menyetor/membayar pajaknya disuatu tempat di luar lokasi domisili
wajib pajak, maka Kanwil DJP/Kepala Inspeksi Pajak yang menerima segi pembayaran atas setoran
pajak dari wajib pajak yang bersangkutan harus segera mengirimkan segi pembayaran tersebut
melalui Surat Perhitungan (SPH) kepada Kepala Inspeksi Pajak tempat wajib pajak terdaftar untuk
ditata usahakan.
2. Menurut ketentuan yang berlaku, memang benar bahwa setiap hari pada jam 13.00 siang (hari Senin
s/d Jumat) dan pada jam 11.00 pada hari Sabtu semua rekening KKN Persepsi yang ada pada Bank
Persepsi harus ditutup.
Dan semua saldo rekening KKN Persepsi dilimpahkan ke rekening Gabungan KKN Persepsi pada Bank
Koordinator. Bilamana ada wajib pajak yang menyetor/membayar pajaknya setelah dilakukan
penutupan rekening, maka setoran/pembayaran pajak tersebut telah dianggap sah sebagai
penerimaan Negara pada hari itu dan Bank harus membubuhkan pada Surat Tanda Setoran tanggal
penerimaan yang sama.
Saldo rekening yang berasal dari pembayaran-pembayaran pajak yang dilakukan setelah penutupan
rekening KKN Persepsi, oleh Bank Persepsi akan dilimpahkan ke rekening Gabungan KKN Persepsi
pada Bank Koordinator pada hari berikutnya.
Demikian agar saudara memakluminya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. SALAMUN. A.T.
peraturan/sedp/11pj.41985.txt · Last modified: by 127.0.0.1