User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.411994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        3 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.41/1994

                        TENTANG

 PEMANFAATAN DATA PENGURUS/KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL, DAN PENERIMA DEVIDEN, 
          BONUS, TANTIEM DAN GRATIFIKASI (SERI PEMANFAATAN DATA-26)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka intensifikasi pemungutan pajak dan ekstensifikasi Wajib Pajak dengan memanfaatkan data 
yang telah ada pada SPT Tahunan PPh WP Badan yaitu data yang terdapat pada formulir 1771-IV dan 1771-V, 
maka perlu diatur hal-hal berikut :
1.  Seksi PDI/PDTUP yang melakukan penelitian formal SPT Tahunan PPh Badan agar memproduksi Alat 
    Keterangan (KP.PDIP.3.1) atas nama pengurus/komisaris pemegang saham/pemilik modal yang 
    terdapat pada formulir 1771 - IV huruf A dan B dan penerima dividen, bonus, tantiem dan gratifikasi 
    yang terdapat pada formulir 1771 - V, untuk selanjutnya disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang 
    bersangkutan/ Unit Pengolah Data yang terkait sesuai dengan PTUPD 1992.

2.  Apabila data dimaksud belum diisi dengan lengkap, agar Wajib Pajak Badan yang bersangkutan 
    dikirim surat permintaan untuk melengkapi SPT Tahunan PPh bentuk KP.Tipa 1, sesuai dengan proses 
    penelitian formal SPT Tahunan PPh sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor Kep-05/PJ/1993 tanggal 18 Februari 1993.

3.  Kantor Pelayanan Pajak yang menerima KP.PDIP.3.1, agar selanjutnya memproses data dimaksud 
    sesuai dengan PTUPD 1992.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/11pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1