User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.411990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  29 Maret 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.41/1990

                               TENTANG

              OBYEK PPh BERUPA HADIAH, HADIAH UNDIAN DAN PENGHARGAAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman "KESEPAKATAN KERJASAMA DIREKTORAT JENDERAL 
BINA BANTUAN SOSIAL DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN 
ATAS UNDIAN SELAIN HADIAH BUKTI SUMBANGAN DERMAWAN SOSIAL BERHADIAH (BSDSB) Nomor : 
11/BSS/I/90 
---------------  tanggal 8 Maret 1990.
Kep.10/PJ/90

Untuk melaksanakan kesepakatan kerjasama tersebut dengan baik, diminta perhatian Saudara mengenai 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Hadiah Undian Sebagai  Obyek PPh
    Hadiah undian baik BSDSB maupun hadiah undian selain BSDSB adalah merupakan obyek PPh 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf b UU No. 7/1983. Untuk mengamankan penerimaan 
    pajaknya, khususnya PPh atas hadiah undian selain BSDSB maka perlu diatur tata cara pembayaran 
    dan penyetorannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yakni 
    sistem self assessment, dimana Wajib Pajak harus memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahun 
    berjalan atas penerimaan hadiah undian selain BSDSB tersebut.

    Sehubungan dengan hal itu, maka PPh yang disetor untuk tahun berjalan ini merupakan kredit pajak 
    yang dapat diperhitungkan dengan pajak yang terhutang.

2.  Penanggung jawab.
    Penanggung jawab penyetoran PPh yang terhutang atas hadiah undian selain BSDSB adalah pihak 
    penyelenggara hadiah undian misalnya : Bank, super market, toko/perusahaan/pabrik, perkumpulan 
    olah raga/ kesenian/ dan subyek pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU PPh 1984.
    Dalam hubungan ini KPP dimana penyelenggara hadiah undian berdomisili adalah unit Direktorat 
    Jenderal Pajak yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi pelaksanaan pembayaran 
    PPh Pasal 25 yang terhutang atas hadiah tersebut.

3.  Besarnya Tarif PPh Pasal 25.
    Besarnya tarif PPh Pasal 25 atas undian selain BSDSB untuk sementara adalah 20 % dari jumlah
    hadiah yang disediakan. Besarnya tarif tersebut adalah sesuai dengan tarif Pajak Undian.

4.  Tata Cara Penyetoran
    PPh atas hadiah undian selain BSDSB disetorkan kepada Kantor Pos, Kas Negara atau Bank Persepsi 
    oleh pihak penyelenggara dalam satu SSP (bentuk KP-PDIP 5.1) untuk semua penerima hadiah.  
    SSP tersebut dibuat atas nama penyelenggara dengan kode 0.000.000.0.xxx. Kode xxx adalah kode 
    KPP dimana penyelenggara berdomisili.

5.  Tata Cara Pelaporan
    Pihak penyelenggara berkewajiban melaporkan penyetoran PPh Pasal 25 (SSP lembar ke-3) ke KPP 
    dimana ia berdomisili segera setelah selesai penyelenggaraan satu paket hadiah undian sesuai jangka 
    waktu (termin) masing-masing seperti mingguan, bulanan, triwulanan dan sebagainya.
    Khusus mengenai pemenang dengan hadiah Rp. 5.000.000,- keatas supaya dibuat daftar tersendiri 
    lengkap dengan alamatnya.

6.  Penata Usahaan Segi Pembayaran
    Segi pembayaran atas hadiah undian selain BSDSB supaya ditatausahakan sebagai penerima Pajak 
    Langsung Lainnya pada Kantor Pelayanan Pajak penerima. PPh pemenang hadiah undian yang jumlah 
    hadiahnya Rp. 5.000.000,- atau lebih yang nama dan alamatnya sudah diketahui berdasarkan daftar 
    tersebut pada butir 5 supaya segi pembayarannya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku 
    melalui PBK diteruskan ke Seksi PPh dan/atau di SPH-kan.

    Selanjutnya supaya KPP meneliti penerima hadiah yang jumlahnya Rp. 5.000.000,- atau lebih untuk 
    kemungkinan pemberian NPWP, serta kewajiban Pajak lainnya.

7.  Lain-lain
    -   Dalam pengertian hadiah undian selain BSDSB, termasuk juga hadiah berupa barang yang 
        dapat dinilai dengan uang.
    -   Dalam hal pemenang hadiah undian meminta pengembalian (restitusi) atas PPh nya dengan 
        alasan penghasilannya dibawah PTKP, maka pada dasarnya permintaan wajib pajak dapat 
        dikabulkan setelah dilakukan penelitian seperlunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    -   Para KPP agar menghubungi Kakanwil Departemen Sosial setempat dalam rangka 
        memperlancar pelaksanaan kesepakatan kerjasama ini.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/11pj.411990.txt · Last modified: 2023/02/05 21:00 by 127.0.0.1