User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.31989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      4 April 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.3/1989

                        TENTANG

              JASA YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH (SERI PPN-137)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 
28 TAHUN 1988 dan mengingat masih banyaknya pertanyaan perihal seperti tersebut diatas, dengan ini 
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Semua penyerahan jasa yang tidak termasuk dalam 13 (tiga belas) jenis jasa yang dikecualikan dari 
    pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 
    1988, yang dilakukan oleh siapapun termasuk oleh Instansi Pemerintah pada prinsipnya yang 
    tergolong jasa yang terutang PPN.

2.  Namun demikian apabila jasa tersebut dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka 
    melaksanakan pemerintahan umum seperti jasa keimigrasian, jasa kepolisian, jasa kelurahan, jasa 
    pengukuran tanah oleh Kantor Agraria, jasa perizinan, tidak terutang PPN, karena jasa yang dilakukan 
    tersebut bersifat non komersial.

3.  Dianggap sebagai jasa yang dilakukan dalam rangka pemerintahan umum adalah jasa yang dilakukan 
    oleh satu Instansi Pemerintah untuk Instansi Pemerintah yang lain. Oleh karena itu terhadap 
    pembayaran atas penggantian jasa dimaksud baik yang dilakukan oleh Bendaharawan maupun KPN 
    tidak dipungut PPN. Namun demikian BUMN/BUMD maupun Yayasan yang bernaung di Instansi 
    Pemerintah untuk kepentingan pengenaan PPN adalah tidak termasuk dalam pengertian Instansi 
    Pemerintah, sehingga atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh BUMN/BUMD dimaksud 
    terutang PPN.

4.  Meskipun suatu jasa dilakukan oleh Instansi Pemerintah sepanjang jasa tersebut pada umumnya 
    dilakukan oleh pihak Swasta dan mempunyai kaitan dengan dunia usaha maka apabila penerima jasa 
    adalah pihak Swasta tetap terutang PPN karena hal itu tidak dilakukannya dalam rangka pelaksanaan 
    Pemerintahan umum. Jasa yang termasuk dengan kategori ini misalnya reklame di TVRI dan RRI, jasa
    penelitian pertambangan Migas, dan sebagainya.

Demikian kiranya Saudara maklum dan segera memberitahukannya kepada KPN dan Bendaharawan yang 
ada dalam lingkungan Saudara.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. HUTOMO
peraturan/sedp/11pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1