User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.31986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  19 Maret 1986

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.3/1986

                        TENTANG

      PETUNJUK MENGENAI PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN (SERI BM - 06)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Pebruari 1986 No. : SE-08/PJ.3/1986 (SERI 
    BM-05) tentang pelunasan Bea Meterai dengan cara lain ditegaskan bahwa izin untuk melunaskan 
    Bea Meterai atas dokumen dengan menggunakan cara lain sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 7 
    ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 akan diberikan sesudah dikeluarkan 
    peraturan pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan.

    Peraturan Pelaksanaan tersebut diatas telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 104/KMK.04/1986 tanggal 22 Pebruari 1986 tentang pelunasan Bea Meterai dengan 
    menggunakan cara lain.

2.  Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan tersebut pada butir 1, maka untuk 
    pelaksanaan ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    104/KMK.04/1986 termaksud, telah dikeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-04/PJ.3/1986 tentang pelimpahan wewenang pemberian izin pelunasan Bea Meterai dengan 
    menggunakan cara lain. Dalam keputusan ini ditetapkan bahwa izin pemakaian mesin teraan atau 
    alat lainnya diberikan oleh :
    a). Direktur Pajak Tidak Langsung untuk wilayah DKI Jaya;
    b). Kepala Inspeksi Pajak untuk wilayah Inspeksi Pajak diluar DKI Jaya;

3.  Selanjutnya berkenaan dengan pemberian izin tersebut diatas, diberikan petunjuk sebagai berikut :
    3.1.    Izin penggunaan mesin teraan meterai.
        3.1.1.  Untuk memperoleh izin penggunaan mesin teraan meterai, Pengusaha harus 
            mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Pajak Tidak Langsung atau Kepala 
            Inspeksi Pajak sesuai ketentuan pada butir 2.
            Dalam surat permohonan harus dicantumkan jenis/merek dan tahun pembuatan 
            mesin teraan Bea Meterai yang akan digunakan.

        3.1.2.  Izin penggunaan mesin teraan meterai hanya dapat diberikan, bila digunakan mesin 
            teraan yang tidak dapat melampaui jumlah angka pembilang sesuai dengan jumlah 
            penyetoran Bea Meterainya. (Mesin teraan akan berhenti bila sudah mencapai angka 
            pembilang akhir sesuai dengan jumlah yang diizinkan dalam Berita Acara tentang 
            pemasangan segel mesin teraan meterai tersebut).

        3.1.3.  Bila permohonan tersebut pada 3.1.1. (dengan memperhatikan ketentuan pada 
            3.1.2.) dapat disetujui, maka sebelum dikeluarkan Keputusan pemberian izin 
            penggunaan mesin teraan meterai pemohon harus menyetor dimuka Bea Meterai 
            sebesar minimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah). Penyetoran dilakukan dengan 
            menggunakan Surat Setoran bentuk KPU 8A.

        3.1.4.  Keputusan izin penggunaan mesin teraan meterai (bentuk KP.BM.1) dikeluarkan 
            sesudah pemohon melunaskan jumlah setoran tersebut pada butir 3.1.3. dan 
            menyampaikan SSP (KPU 8A) Lembar ke II (warna merah).

        3.1.5.  Sebelum mesin teraan meterai yang bersangkutan digunakan, terlebih dahulu harus 
            dilakukan pemasangan segel dan dibuat Berita Acara pemasangan segel (formulir 
            bentuk KP.BM.2) untuk pemakaian yang pertama dan Berita Acara pembukaan dan 
            pemasangan segel untuk perpanjangan pemakaian mesin     teraan (KP.BM.2A).

    3.2.    Izin pencetakan lunas Bea Meterai :
        Izin pencetakan lunas Bea Meterai biasanya diajukan oleh Perusahaan Perbankan (mencetak 
        lunas meterai pada Buku Cek) atau perusahaan lain yang banyak menggunakan kwitansi.

        Untuk sementara izin untuk pencetakan tanda "lunas Bea Meterai" pada dokumen hanya 
        diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dan karenanya permohonan untuk memperoleh izin 
        pencetakan tanda lunas Bea Meterai tersebut hanya dapat diajukan kepada Direktur 
        Jenderal Pajak u.p. Direktur Pajak Tidak Langsung.

4.  Demikianlah petunjuk pelaksanaan untuk mendapatkan perhatian Saudara.
    Untuk tertibnya pelaksanaan dan memudahkan pengawasan diminta agar Saudara 
    menyelenggarakan tata usaha dan pencatatan yang Saudara anggap perlu.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/11pj.31986.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1