User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.31/2003

                        TENTANG

           PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/KMK.03/2003 TENTANG 
    PERUBAHAN KEEMPAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG 
    ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL 
                YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 Tentang 
Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi 
Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak 
Penghasilan, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan 
sebagai berikut :
1.  Interwader East Asia Pacific Shorebird Study Programme yang berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 telah ditetapkan sebagai salah satu organisasi internasional 
    yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    243/KMK.03/2003 telah resmi berubah nama menjadi Wetland International - Indonesia Programme 
    dan tetap memenuhi persyaratan sebagai non Subjek Pajak Penghasilan.
2.  The Royal Netherlands Tuberculosis Association, Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot 
    Bestrijding der Tuberculose (KNCV) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 
    telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak 
    Penghasilan.
3.  Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2003.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta disebarluaskan di wilayah kerja 
masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1