peraturan:sedp:11pj.312003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.31/2003 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut : 1. Interwader East Asia Pacific Shorebird Study Programme yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 telah ditetapkan sebagai salah satu organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah resmi berubah nama menjadi Wetland International - Indonesia Programme dan tetap memenuhi persyaratan sebagai non Subjek Pajak Penghasilan. 2. The Royal Netherlands Tuberculosis Association, Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculose (KNCV) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 3. Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2003. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj.312003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1