User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.312001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.31/2001

                        TENTANG

   PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 281/KMK.03/2001 TANGGAL 8 MEI 2001 TENTANG 
       PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/KMK.03/2001 TANGGAL 20 MARET 2001 
       TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK PENGHASILAN KEPADA WAJIB PAJAK YANG MELAKUKAN 
            RESTRUKTURISASI UTANG USAHA MELALUI LEMBAGA KHUSUS YANG DIBENTUK PEMERINTAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 281/KMK.03/2001 tanggal 8 Mei 2001 
tentang pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.03/2001 tanggal 20 Maret 2001 tentang 
Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha 
Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah.

Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut maka perlakuan Pajak Penghasilan sehubungan 
dengan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah agar dilaksanakan 
sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
113/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan Kepada Wajib Pajak 
yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd,

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj.312001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:23 by 127.0.0.1