User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.311992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.31/1992

                        TENTANG

            KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 330/KMK.04/1992 
        TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara foto copy Salinan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
330/KMK.04/1992 tanggal 19 Maret 1992 beserta lampirannya.

Para pejabat perwakilan organisasi internasional bukan merupakan Subyek Pajak Penghasilan sepanjang yang
bersangkutan diangkat langsung oleh induk organisasi yang bersangkutan, bukan sebagai Warga Negara 
Indonesia dan di Indonesia hanya berpenghasilan semata-mata dari organisasi internasional tersebut.
Jika seorang pejabat perwakilan organisasi internasional memperoleh penghasilan lain di luar penghasilan dari 
organisasi internasional tempat ia bekerja, maka penghasilan lain tersebut merupakan Obyek Pajak 
Penghasilan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/11pj.311992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1