User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.3111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     17 Juni 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.311/1998

                        TENTANG

            PEMOTONG PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DITERIMA 
                 ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN PIALANG ASURANSI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa pialang 
asuransi, dengan ini ditegaskan sebagai berikut :

1.  Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang menyerahkan jasa kepada Perusahaan Asuransi
    maupun tertanggung sehingga terjadi penutupan asuransi antara Perusahaan Asuransi dengan 
    tertanggung. Imbalan yang diperolehnya berupa komisi pada umumnya ditetapkan dengan prosentase 
    tertentu dari jumlah premi yang harus dibayar oleh tertanggung.

2.  Pembayaran premi asuransi dapat dilakukan sendiri oleh tertanggung atau melalui Perusahaan Pialang 
    Asuransi. Perusahaan Asuransi membukukan penghasilan premi baik yang dibayarkan langsung oleh 
    tertanggung maupun yang melalui Perusahaan Pialang Asuransi sebesar premi bruto, sedangkan 
    komisi yang menjadi hak Perusahaan Pialang asuransi dibebankan sebagai biaya.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, Perusahaan Asuransi adalah pemberi hasil kepada Perusahaan 
    Pialang Asuransi. Oleh karena itu Perusahaan Asuransi wajib memotong PPh Pasal 23 atas imbalan 
    jasa yang diterima atau dibayarkan kepada Perusahaan Pialang Asuransi sesuai dengan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 sebesar 15% x 60% atau 9% 
    dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.

Demikian untuk diketahui dan untuk disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/11pj.3111998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1