User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.241999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             28 Oktober 1999  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.24/1999

                        TENTANG

                       SE-03/PJ.24/1999 TANGGAL 3 MARET 1999

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.24/1999 tanggal 3 Maret 1999 
perihal Formulir-formulir Ketetapan PPh Final dan PPN atas Impor, PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari 
Luar Daerah Pabean, PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, PPN atas Jasa Membangun Sendiri serta 
PPn BM atas Impor dan PPn BM Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak, dengan ini diberitahukan bahwa 
cara pengisian Nota Penghitungan PPN (KP.PPN/NP-95) pada angka 2 surat edaran tersebut perlu diubah/
disempurnakan sebagai berikut :

1.  PPN yang kurang bayar langsung dimasukkan ke angka 4a dan apabila dari hasil penghitungan tidak 
    terdapat pajak yang sudah dikompensasikan ataupun telah dikembalikan dengan SKPLB maka jumlah 
    pada kolom 4a tersebut langsung dimasukkan ke angka 6a (formulir KP.PPN/NP-95).

    Angka PPN yang kurang dibayar diperoleh dari penghitungan PPN yang terhutang setelah dikurangi 
    dengan PPN yang telah dibayar.

    Contoh  :   PPN Impor yang seharusnya terutang  :   Rp 10.000.000,-
            PPN Impor yang dipungut/telah dibayar   :   Rp   9.000.000,-
                                    ------------------
            PPN Impor yang kurang dibayar       :   Rp   1.000.000,-

2.  Sanksi administrasi dimasukkan ke angka 7 sesuai dengan jenis sanksinya.

3.  Jumlah yang masih harus dibayar dimasukkan ke angka 8a.

Demikian untuk diketahui.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/11pj.241999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1