User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.241998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Juli 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.24/1998

                        TENTANG

             PENGGALIAN POTENSI FISKAL DARI FLUKTUASI NILAI TUKAR MATA UANG RUPIAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui bahwa depresiasi nilai tukar rupiah terhadap valuta asing masih terus berkepanjangan 
sehingga memberikan dampak yang kurang menggembirakan terhadap perekonomian dan penerimaan pajak 
secara nasional. Namun demikian depresiasi tersebut masih memberikan peluang penerimaan pajak yaitu 
terhadap taxable object yang berdimensi internasional, misalnya :
1.  Transaksi ekspor;
2.  Transaksi impor;
3.  Pembayaran dalam valuta asing terhadap Wajib Pajak Luar Negeri;
4   Penerimaan penghasilan dalam valuta asing oleh Wajib Pajak Dalam Negeri;
5.  Kegiatan perdagangan, deposito dan tabungan yang menggunakan valuta asing.

Untuk mengamankan dan menggali potensi penerimaan dari beberapa obyek tersebut, dengan ini diberikan 
langkah-langkah yang harus dilaksanakan sebagai berikut :

1.  Mendapatkan data ekspor dan impor
    Berdasarkan Instruksi Menteri Keuangan Nomor : 1/KMK.01/1997 tentang Kerjasama Dalam 
    Pelaksanaan Undang-undang Perpajakan, Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai 
    telah dikeluarkan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
    Nomor   :   KEP-169/PJ/1997               
            --------------------
            KEP-79/BC/1997
    tanggal 30 September 1997 tentang Pemeriksaan Bersama dan Tukar Menukar Informasi. Sementara 
    pertukaran informasi antara Pusat PDIP Direktorat Jenderal Pajak dan PUSLATASI Direktorat Jenderal 
    Bea dan Cukai belum berjalan, dengan ini diingatkan kembali agar para Kepala Kanwil DJP dan Kepala 
    KPP melakukan pencarian dan distribusi data ekspor dan impor  sesuai dengan Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.22/1993 tanggal 27 Maret 1993 (Seri Pemanfaatan Data 18).

2.  KPP harus melakukan pemantauan dan pengawasan secara intensif terhadap seluruh Wajib Pajak yang 
    membayarkan penghasilan dalam valuta asing kepada Wajib Pajak Luar Negeri, misalnya : dividen, 
    bunga, royalti, franchise, imbalan jasa dan upah atau gaji.

3.  KPP harus melakukan penelitian pengisian SPT Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki dan diduga 
    mempunyai penghasilan dari sumber luar negeri dalam valuta asing. Penelitian juga meliputi timing 
    translasi atas penghasilan valuta asing dimaksud.

4.  KPP harus melakukan penelitian (kalau perlu diusulkan pemeriksaan) terhadap SPT dari semua 
    eksportir untuk mengetahui kebenaran, kelengkapan dan ketelitian pengisian SPT serta translasi 
    valuta asingnya. Penelitian juga dikaitkan dengan permintaan restitusi PPN karena ekspor. Selain itu, 
    penelitian juga diarahkan terhadap kemungkinan adanya penghasilan dalam valuta asing yang 
    didepositokan atau ditahan dalam valuta asing.

5.  Bank dan lembaga keuangan lainnya yang memberikan pelayanan deposito dalam bentuk valas, perlu 
    dipantau pemotongan PPh final atas bunga depositonya. Depresiasi nilai tukar rupiah dapat 
    memberikan petunjuk kenaikan PPh final atas bunga deposito.

6.  Penelitian terhadap SPT para Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa dan 
    dengan mata uang asing perlu dilakukan terutama terhadap translasi valasnya. Demikian juga dengan 
    adanya penyediaan atau pembayaran penghasilan kepada Wajib pajak Luar Negeri. Hal itu terutama 
    diarahkan kepada para kontraktor bagi hasil, dan sejenisnya.

7.  Untuk lebih meningkatkan penggalian informasi adanya penghasilan sumber luar Indonesia yang 
    diterima Wajib Pajak Dalam Negeri, permintaan informasi kepada negara mitra Perjanjian Pajak 
    Berganda (P3B) perlu lebih diaktifkan. Permintaan informasi/konfirmasi kepada negara mitra P3B 
    dapat dilakukan melalui Direktorat HPI.

8.  Data penghasilan sumber luar negeri dan potongan/pembayaran pajak di sana ("PPh Pasal 24") yang 
    sudah diterima oleh Direktorat HPI atau diperoleh dari sumber lain supaya dimanfaatkan dengan baik.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/11pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:52 by 127.0.0.1