peraturan:sedp:11pj.241996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juli 1996 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.24/1996 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-78/PJ.1/1996 TANGGAL 15 JULI 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-16/PJ.1/1996 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-14/PJ.24/1995 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/ Pemungutan Pajak Penghasilan. Beberapa hal dalam keputusan tersebut yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut : 1. Terdapat 9 (sembilan) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang melengkapi 43 (empat puluh tiga) bentuk formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang telah diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.1/1995 tanggal 28 Pebruari 1996, terdiri dari 8 (delapan) bentuk Surat Pemberitahuan Masa Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, 1 (satu) bentuk Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan, dan 3 (tiga) bentuk Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan. 2. Agar pengisian formulir memperhatikan petunjuk pengisian yang tercantum pada halaman belakang masing-masing formulir (kecuali bentuk formulir pencabutan SKB Pemotongan PPh Pasal 23 yang tidak mencantumkan petunjuk pengisiannya). Prosedur penerbitan formulir pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-78/PJ.1/1996 tanggal 15 Juli 1996 mengikuti ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya. 3. Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan menggandaan formulir sendiri sesuai kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang tata cara pengisian dan pelaporan formulir-formulir tersebut kepada para Wajib Pajak yang memerlukannya. Demikian agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/11pj.241996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1