peraturan:sedp:11pj.241995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.24/1995 TENTANG TATA CARA PENGISIAN DAN PROSEDUR PENERBITAN STP DAN SKP DALAM MASA TRANSISI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dikeluarkannya SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Pebruari 1995 tentang Bentuk Formulir STP dan skp. Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, bersama ini diberikan penegasan dalam masa transisi sebagai berikut : a. Dalam masa transisi sampai dengan selesainya program komputer yang baru maka penerbitan skp. Pajak Penghasilan masih tetap menggunakan formulir lama dengan program komputer yang sekarang masih berlaku. b. Untuk masa pajak 1995 (penerbitan STP/skp) Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah agar dilakukan secara manual dengan menggunakan formulir baru sampai selesainya program komputer yang baru. Demikian untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/11pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1