User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.221987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   26 Maret 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.22/1987

                               TENTANG

       PENGAWASAN DAN PENGAMANAN PENYELESAIAN KEBERATAN PPh MENURUT PASAL 25 JO PASAL 26 
                  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini perlu diingatkan adanya ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 bahwa 
atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang 
Nomor 6 TAHUN 1983 harus sudah diputuskan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak 
tanggal surat keberatan diterima dan apabila tidak diputuskan maka sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 
(5) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima. Andaikata 
keberatan yang diajukan Wajib Pajak tersebut menunjukkan lebih bayar, maka di samping keberatan Wajib 
Pajak tersebut dianggap diterima, juga kelebihan bayar yang diajukan Wajib Pajak tersebut harus 
dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal dianggap diterimanya keberatan Wajib Pajak 
tersebut yaitu sesuai dengan jiwa Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

Berhubung dengan itu kami anggap penting untuk perhatian semua unit di Inspeksi Pajak, Kantor Wilayah 
maupun di Kantor Pusat atas hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini :

I.      Sehubungan dengan pelaksanaan Keputusan Direktur Pajak No. Kep-809/PJ.2/1986 tentang 
    Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Untuk Memberikan 
    Keputusan Atas Keberatan Wajib Pajak Mengenai Pajak Penghasilan, maka agar keputusan atas 
    keberatan Wajib Pajak dapat diselesaikan tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983, diperlukan adanya tindakan 
    pengawasan dan pengamanan terhadap proses penyelesaian keberatan Wajib Pajak tersebut.

II.     Mengingat akan butir I di atas, bersama ini diberikan beberapa petunjuk mengenai tindakan 
    pengawasan dan pengamanan yang harus Saudara laksanakan dalam proses penyelesaian keberatan 
    Wajib Pajak sebagai berikut :
    1.      Untuk mempercepat proses penyelesaian keberatan yang diajukan Wajib Pajak, kepada Wajib 
        Pajak yang akan mengajukan keberatan supaya Saudara anjurkan agar surat keberatannya 
        diajukan kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat dengan tindasan kepada :
        -   Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan,
        -   Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta,
        baik secara langsung maupun melalui pos tercatat.

        Dan perlu diingatkan pula kepada Wajib Pajak bahwa satu surat keberatan harus diajukan 
        untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak.

    2.      Setiap penerimaan surat keberatan yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak, 
        kepada Wajib Pajak yang bersangkutan harus Saudara berikan surat "Tanda Penerimaan 
        Surat Keberatan" yang dapat Saudara buat sendiri yang paling sedikit memuat hal-hal 
        sebagai berikut :
        -   tanggal diterimanya surat keberatan
        -   jenis pajak dan tahun pajak
        -   Nama & Alamat Wajib Pajak
        -   dan NPWP.

        Surat Tanda Penerimaan Surat Keberatan tersebut maupun tanda pengiriman Surat Keberatan 
        melalui pos tercatat adalah merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan yang penting 
        baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus.

    3.      Surat keberatan atau tindasan surat keberatan yang diterima oleh Inspeksi Pajak atau oleh 
        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak 
        tersebut, dibukukan ke dalam "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" oleh Seksi yang 
        menangani keberatan baik di Kantor Inspeksi Pajak maupun Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

        Surat-surat keberatan Wajib Pajak yang diisikan ke dalam Buku Register tersebut di Kantor 
        Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak hanyalah surat-
        surat keberatan yang penyelesaiannya menjadi wewenang yang bersangkutan.

        Agar "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" tersebut dapat digunakan sebagai alat 
        pengawasan, maka di dalam masing-masing buku register tersebut harus dicantumkan 
        "tanggal batas akhir" penyelesaian keberatan Wajib Pajak (sesuai batas wewenang yang telah 
        ditentukan) untuk masing-masing surat keberatan yang telah dicatat. Di samping itu 
        pengisian/pencatatan "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" tersebut harus dilakukan 
        secara tertib dan teratur berdasarkan urutan tanggal diterimanya surat keberatan (secara 
        kronologis).

        Untuk keseragaman, maka bentuk dan isi Buku Register tersebut supaya dibuat sesuai 
        dengan contoh terlampir (lihat lampiran I).

    4.      Kepala Inspeksi Pajak harus sudah dapat menyelesaikan dan mengirimkan Uraian 
        Pemandangan Atas Surat Keberatan Wajib Pajak bersama-sama berkas Wajib Pajak yang 
        bersangkutan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kepada Kantor 
        Pusat Direktorat Jenderal Pajak (sesuai dengan batas wewenang yang telah ditentukan dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-809/PJ.2/1986 tanggal 10 Juli 1986) dalam batas 
        waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterimanya surat keberatan Wajib Pajak. 

        Pengiriman uraian pemandangan tersebut harus dilakukan dengan menggunakan "Surat 
        Pengantar Pengiriman Berkas Keberatan" dengan tindasan kepada Kantor Pusat Direktorat 
        Jenderal Pajak (dalam hal uraian pemandangan keberatan tersebut  dikirimkan ke Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) atau kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
        Pajak (dalam hal uraian pemandangan keberatan tersebut dikirimkan ke Kantor Pusat 
        Direktorat Jenderal Pajak).

    5.      Pengiriman berkas keberatan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir II.4 di atas, 
        harus dilakukan secara terpisah per jenis pajak dan per tahun pajak (tidak boleh digabungkan 
        menjadi satu).  Jadi setiap Surat Pengantar Pengiriman Berkas Keberatan hanya digunakan 
        untuk satu berkas keberatan.  Dan satu berkas keberatan hanya untuk satu keberatan atau 
        untuk satu jenis pajak dan satu tahun pajak.

        Contoh :
        -   pengiriman berkas keberatan PPh Pasal 21 tahun 1985 harus dipisahkan dengan 
            pengiriman berkas keberatan PPh Pasal 26 tahun 1985 karena jenis pajaknya 
            berbeda.
        -   pengiriman berkas keberatan PPh tahun pajak 1985 harus dipisahkan dengan 
            pengiriman berkas keberatan PPh tahun pajak 1986, karena tahun pajaknya berbeda.

    6.      Untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan penyelesaian keberatan baik di Kantor 
        Inspeksi Pajak, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak maupun di Kantor Pusat 
        Direktorat Jenderal Pajak, maka berdasarkan "Buku Register Penerimaan Surat Keberatan" 
        tersebut harus dibuat "Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan" pada papan tulis 
        sedemikian rupa sehingga dapat dilihat dengan mudah setiap hari, baik oleh Kepala Seksi 
        yang bertanggung jawab maupun oleh petugas pelaksana yang bersangkutan.

        Keberatan Wajib Pajak yang harus dicantumkan dalam "Daftar Pengawasan Penyelesaian 
        Keberatan" adalah sebagai berikut :
        a.      Di Inspeksi Pajak yang harus diisikan ke dalam "Daftar Pengawasan Penyelesaian 
            Keberatan" adalah keberatan  Wajib Pajak yang batas waktu penyelesaian Uraian 
            Pemandangannya paling lama tinggal 1 (satu) bulan lagi dari batas waktu yang telah 
            ditentukan seperti tersebut pada butir II.4 di atas.
        b.      Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
            Pajak yang harus diisikan ke dalam "Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan" 
            adalah keberatan Wajib Pajak yang batas waktu penyelesaian keberatannya paling 
            lama tinggal 3 (tiga) bulan lagi dari batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 26 
            ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983.

        Jadi papan pengawasan (Daftar Pengawasan Penyelesaian Keberatan)  tersebut hanya 
        memuat hal-hal yang penting/mendesak saja dan surat-surat keberatan yang sudah 
        diselesaikan dapat dihapus dari papan pengawasan tersebut.  Sedangkan data-data/hal-hal 
        untuk pengawasan secara keseluruhan sudah terdapat pada Buku Register Penerimaan Surat 
        Keberatan.

        Untuk keseragaman, bentuk dan isi Daftar Pengawasan tersebut supaya dibuat sesuai dengan 
        contoh terlampir (lihat lampiran II).

III.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pengawasan dan pengamanan terhadap penyelesaian 
    keberatan dilakukan oleh :
    1.      Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terhadap :
        a.      penyelesaian atau pembuatan Uraian Pemandangan yang harus dilakukan oleh 
            Kepala Inspeksi Pajak atas Surat Keberatan yang menjadi wewenangnya.
        b.      penyelesaian atau pembuatan Keputusan Keberatan yang harus dilakukan oleh 
            Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan batas wewenang sebagaimana 
            dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-809/PJ.2/1986 tanggal 
            10 Juli 1986.

    2.      Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terhadap :
        a.      penyelesaian atau pembuatan Uraian Pemandangan yang harus dilakukan oleh 
            masing-masing Kepala Inspeksi Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat 
            Jenderal Pajak yang bersangkutan atas Surat Keberatan yang menjadi wewenangnya.
        b.      penyelesaian atau pembuatan Keputusan Keberatan yang harus dilakukan oleh 
            Kepala Bidang/Seksi pada Kantor Wilayah yang bersangkutan yang menangani dan 
            bertanggung jawab atas penyelesaian keberatan Wajib Pajak.

    3.      Kepala Inspeksi Pajak terhadap penyelesaian atau pembuatan Uraian Pemandangan atas 
        Surat Keberatan Wajib Pajak yang harus dilakukan oleh Seksi Keberatan.

IV.     Tujuan pengawasan dan pengamanan sebagaimana dikemukakan di atas adalah untuk menghindarkan 
    diterimanya keberatan Wajib Pajak berdasarkan kuasa Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Nomor 6 
    Tahun 1983, karena batas waktu penyelesaian keberatan menurut Pasal 26 ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 6 TAHUN 1983 telah lewat.

Demikian penegasan kami untuk dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T
peraturan/sedp/11pj.221987.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1