User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.212001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.21/2001

                               TENTANG

                    DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN SESUAI APBN-PENYESUAIAN 2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN-Penyesuaian Tahun Anggaran 2001,
bersama ini disampaikan rencana penerimaan pajak (PPh, PPN & PPnBM, dan Pajak Lainnya) untuk 
didistribusikan ke KPP-KPP di wilayah Saudara dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : (a) 
Potensi pajak pada KPP, (b) Perkembangan ekonomi makro dan regional maupun lokal yang mempengaruhi
potensi penerimaan, (c) Kebijaksanaan pemerintah, (d) Administrasi perpajakan, (e) Perilaku Wajib Pajak dan
kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya setempat, (f) Rencana penerimaan pajak kanwil harus dibagi habis 
kepada semua KPP.

Rincian rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem 
Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2001 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan 
bentuk tabel terlampir.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
2.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/11pj.212001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1