peraturan:sedp:11pj.212001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Juli 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.21/2001 TENTANG DISTRIBUSI RENCANA PENERIMAAN SESUAI APBN-PENYESUAIAN 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN-Penyesuaian Tahun Anggaran 2001, bersama ini disampaikan rencana penerimaan pajak (PPh, PPN & PPnBM, dan Pajak Lainnya) untuk didistribusikan ke KPP-KPP di wilayah Saudara dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : (a) Potensi pajak pada KPP, (b) Perkembangan ekonomi makro dan regional maupun lokal yang mempengaruhi potensi penerimaan, (c) Kebijaksanaan pemerintah, (d) Administrasi perpajakan, (e) Perilaku Wajib Pajak dan kondisi politik, sosial, ekonomi, dan budaya setempat, (f) Rencana penerimaan pajak kanwil harus dibagi habis kepada semua KPP. Rincian rencana penerimaan dimaksud hendaknya telah diterima Direktorat Perencanaan, Potensi dan Sistem Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 3 Agustus 2001 beserta disket dalam program Microsoft Excel, dengan bentuk tabel terlampir. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/11pj.212001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1