peraturan:sedp:11pj.2005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 11/PJ./2005
TENTANG
PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN PAJAK 2004
SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-68/PJ./2005 tanggal
18 Maret 2005 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak
2004 Sehubungan Dengan Hari Libur Nasional, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
1. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000, harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (duapuluh lima) bulan ketiga setelah
tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan;
2. Sehubungan dengan tanggal 25 Maret 2005 merupakan hari libur nasional, maka pembayaran Pajak
Penghasilan Pasal 29 tahun Pajak 2004 harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 24 Maret 2005.
Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Perbendaharaan dan Kas Negara;
4. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Direktur dan Para Tenaga Pengkaji
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
peraturan/sedp/11pj.2005.txt · Last modified: by 127.0.0.1