User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 11/PJ./2004

                               TENTANG

 PENEGASAN ATAS PETUNJUK PELAKSANAAN DALAM RANGKA REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 
                            TAHUN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut petunjuk pelaksanaan dalam rangka 
reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2003 sebagaimana yang disampaikan dengan Surat Edaran 
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2004 tanggal 12 Februari 2004, maka perlu disampaikan beberapa 
penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam hal Kanwil DJP yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP, KPP, KP PBB, KARIKPA DAN KP4 sebagaimana diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 belum efektif, maka kegiatan 
    administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Pejabat Sementara Kepala Kanwil yang ditetapkan 
    berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ/2004 tanggal 6 Januari 2004. 
    Dalam hal KPP/KPPBB yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    519/KMK.01/2003 belum terbentuk maka kegiatan administrasi perpajakan dilaksanakan oleh kantor 
    lama sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2004 
    tanggal 12 Februari 2004.

2.  Kepala Kanwil DJP diintruksikan segera menunjuk Pejabat Sementara (sampai dengan eselon IV) 
    untuk mengkoordinasikan tugas-tugas di Kanwil DJP/KPP/KPPBB yang berada dalam wilayah 
    koordinasinya.

3.  Dalam hal KPP/KPPBB yang baru berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kanwil DJP, KPP, KP PBB, KARIKPA dan KP4 sebagaimana diubah 
    dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 belum efektif maka kegiatan 
    administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Kepala Kantor KPP/KP PBB yang ditunjuk oleh Kepala 
    Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.

4.  Yang dimaksud dengan kegiatan administrasi perpajakan adalah tata usaha penerimaan dan restitusi 
    pajak, penerbitan surat ketetapan pajak (skp), penerbitan SPPT dan SKP PBB, penyelesaian 
    Pembetulan, Keberatan, pengurangan sanksi atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, 
    denda dan kenaikan yang terutang, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, 
    pengurangan PBB atau BPHTB, kegiatan Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak dan kegiatan 
    administrasi lainnya.

5.  Prosedur administrasi (nomor dan kode surat serta cap dinas) mengacu kepada Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 27/KM.1/2004 tentang Pengaturan Kembali Cap Dinas Kantor Vertikal di Lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KM.1/2004 tentang Pengaturan 
    Kembali Kode Surat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tanggal 20 Januari 2004.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/11pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1