User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.132002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   28 Maret 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 11/PJ.13/2002

                        TENTANG

                      PENYAMPAIAN DATA WAJIB PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi 
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak 
Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan 
Potensi Perpajakan, dengan ini diberitahukan : 

1.      Guna menghindari kekurangan Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya, dengan 
    ini diberitahukan agar seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan data jumlah Wajib Pajak 
    secara rinci sebagai berikut :    
       a.      Wajib Pajak PPh Badan (dipisahkan antara pembukuan mata uang rupiah dan US dollar)    
       b.      Wajib Pajak PPh Orang Pribadi    
       c.      Wajib Pajak PPh Pasal 21    

2.      Kepada Kepala Kantor Wilayah agar menyampaikan data perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan 
    PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya untuk cadangan kebutuhan KPP serta untuk kepentingan 
    sosialisasi dan penyuluhan.    

3.      Kepada Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan diminta juga menyampaikan 
    data perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya untuk 
    kepentingan sosialisasi dan penyuluhan.    

4.      Data tersebut harap segera dikirimkan ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak dan difaksimili melalui nomor (021) 5734795 (sesuai format terlampir) dan paling lambat sudah 
    kami terima tanggal 4 April 2002.    

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. 




Sekretaris Direktorat Jenderal,    

ttd   

Moch. Soebakir NIP 060020875              


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal    
2.      Para Direktur dilingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/11pj.132002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1