peraturan:sedp:11pj.132002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Maret 2002 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 11/PJ.13/2002 TENTANG PENYAMPAIAN DATA WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, dengan ini diberitahukan : 1. Guna menghindari kekurangan Formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya, dengan ini diberitahukan agar seluruh Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan data jumlah Wajib Pajak secara rinci sebagai berikut :  a. Wajib Pajak PPh Badan (dipisahkan antara pembukuan mata uang rupiah dan US dollar)  b. Wajib Pajak PPh Orang Pribadi  c. Wajib Pajak PPh Pasal 21 2. Kepada Kepala Kantor Wilayah agar menyampaikan data perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya untuk cadangan kebutuhan KPP serta untuk kepentingan sosialisasi dan penyuluhan. 3. Kepada Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan diminta juga menyampaikan data perkiraan kebutuhan formulir SPT Tahunan PPh Tahun 2002 dan kelengkapannya untuk kepentingan sosialisasi dan penyuluhan. 4. Data tersebut harap segera dikirimkan ke Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan difaksimili melalui nomor (021) 5734795 (sesuai format terlampir) dan paling lambat sudah kami terima tanggal 4 April 2002. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sekretaris Direktorat Jenderal,  ttd  Moch. Soebakir NIP 060020875    Tembusan : 1. Direktur Jenderal 2. Para Direktur dilingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sedp/11pj.132002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1