User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:11pj.12004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 April 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 11/PJ.1/2004

                               TENTANG

               BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT 
                   DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2004

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 
Tahun Anggaran 2004 maka kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan 
Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIK) akan diberikan Biaya Koordinasi 
dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 
2004, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.  Biaya Koordinasi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional kantor 
    dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu pejabat, 
    upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;

2.  Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan 
    Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun 
    Anggaran 2004;

3.  Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2004 akan diberikan untuk:
    3.1.    Periode April s.d Juni 2004;
    3.2.    Periode Juli s.d September 2004;
    3.3.    Periode Oktober s.d Desember 2004;

4.  Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing kantor ditentukan sebagai berikut:
    4.1.    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak                Rp. 7.500.000,00;
    4.2.    Kantor Pelayanan Pajak                      Rp. 1.750.000,00;
    4.3.    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak         Rp. 1.500.000,00;
    4.4.    Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan     Rp. 1.250.000,00;

5.  Mengingat pengalokasian dana tersebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Perbendaharaan dan 
    Kas Negara (KPKN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi ke masing-
    masing kantor diminta agar Saudara:
    5.1.    Mengajukan permintaan droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p. 
        Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan 
        kuitansi tanda terima yang sudah ditandatangani kepala kantor serta distempel kantor yang 
        bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermeterai Rp 6.000,00 satu lembar dan tembusan 
        tidak bermeterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan contoh lampiran 1 
        dalam surat edaran ini;
    5.2.    Dalam permintaan droping sebagaimana butir 5.1 agar mencantumkan nomor rekening dan 
        nama bank penerima. Untuk mempermudah pengiriman droping disarankan untuk 
        menggunakan Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BRI (rekening atas nama kepala kantor);
    5.3.    Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
        u.p. Kepala Bagian Keuangan:
        5.3.1.  untuk periode April s.d Juni 2004 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 31 Mei 2004;
        5.3.2.  untuk periode Juli s.d September 2004 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 31 Juli 2004;
        5.3.3.  untuk periode Oktober s.d Desember 2004 paling lambat diterima oleh Bagian 
            Keuangan tanggal 15 Oktober 2004;
    5.4.    Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap dan biaya 
        pengiriman/transfer ditanggung penerima;

6.  Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi sesuai contoh lampiran 2, agar dikirimkan ke 
    Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya:
    6.1.1.  untuk periode April s.d Juni 2004 paling lambat tanggal 31 Juli 2004;
    6.1.2.  untuk periode Juli s.d September 2004 paling lambat tanggal 31 Oktober 2004;
    6.1.3.  untuk periode Oktober s.d Desember 2004 paling lambat tanggal 15 Januari 2005.

Demikian untuk dimaklumi.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

DJAZOELI SADHANI
peraturan/sedp/11pj.12004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1